Ponorogo.suara.com – Belasan Warga Desa Sampung, Ponorogo digemparkan dengan temuan ular berukuran besar yang bersembuyi diatara jerami lahan persawahan. Ular yang akhirnya di ketahui jenis Piton dengan Panjang 4meter tersebut akhirnya ditangkap petugas damkar agar tidak membahayakan para pekerja di sawah
Salah seorang petugas Damkar, sudarsono menjelaskan, pihaknya langsung ke lokasi saat mendapat panggilan dari warga yang panik terhadap keberadaan ular piton besar yang berada di area persawahan
“Jadi kami dihubungi warga Sampung yang sedang panen. Ditemukan ular piton sangat membahayakan,” ungkapnya
Sudarsono menambahkan, warga tadinya tidak sadar dengan keberdaan ular piton tersebut saat proses memanen padi dilaksanakan pagi hari, namu saat proses pemotongan padi hampir berakhir, ulat tersebut begerak dan membuat petani kabur meningalkan sawah
“Mereka panik dan takut, meski ular jenis piton tidak berbisa. Tapi kalau mengigit, atau melilit memang berbahaya,” terangnya.
Saat petugas datang, tidak banyak waktu untuk menangkap ulat tersebut, saat diamankan, posisi ular sama sekali tidak melawan
“Kalau melihat sekilas, tidak sedang memakam mangsanya. Kondisinya terdiam ketika hendak ditangkap,“ ungkap Sudarsono.
Petugas berencana akan melepas ular piton tersebut ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk agar tidak membuat warga gempar dan tentunya tidak membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami lepas ke hutan, karena ada perasaan yang tidak enak, melihat ular tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Perubahan Taktikal Jadi Kunci Manchester United Kalahkan Brentford, Rashford Beri Penjelasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
7 HP Midrange Body Metal 2026, Desain Premium Harga Masih Masuk Akal
-
Thriving adalah Privilege, Surviving adalah Lifestye: Dilema Gen Z Menjalani Hidup Berkelanjutan
-
Siapa Igor Sanders? Striker Diaspora yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-19
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook