Suara Ponorogo - Sidang vonis putusan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan santri Pondok Gontor yang mengakibatkan kematian korban telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Terdakwa pertama, seorang anak berhadapan dengan hukum yang disebut dengan inisial IH, divonis 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa kedua, MFA yang sudah dewasa, divonis 8 tahun penjara.
Menyikapi sidang putusan yang dibacakan, pihak Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) memberikan tanggapannya. Sesuai dengan komitmen awal dalam kasus ini, Pondok Gontor secara penuh mendukung proses peradilan yang berkaitan dengan insiden yang menyebabkan salah satu santri terbaik mereka meninggal dunia. Dalam hal ini, Pondok Gontor memberikan penghormatan dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.
"Kami sepenuhnya mendukung proses peradilan untuk kasus ini sesuai dengan komitmen awal. Oleh karena itu, kami menghormati dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim," ungkap juru bicara Pondok Gontor Pusat, Ustaz Ahmad Saefulloh, pada Kamis (08/06/2023).
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi Pondok Gontor. Mereka terus melakukan perbaikan di berbagai aspek guna meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga tersebut, terutama dalam sistem kepengasuhan santri.
"Kami telah melaksanakan berbagai program perbaikan sistem. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor terus meningkat," ungkap Ustaz Ahmad Saefulloh.
Pondok Modern Darussalam Gontor juga mengajukan permohonan dukungan dan sokongan kepada wali santri, khususnya, serta kepada masyarakat Indonesia secara umum. Sebagai lembaga pendidikan Islam dengan jumlah santri sekitar 30 ribu, Pondok Gontor menyadari bahwa ini merupakan amanah yang sangat berat.
"Kami membutuhkan doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir