Suara Ponorogo - Sidang vonis putusan terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan santri Pondok Gontor yang mengakibatkan kematian korban telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Terdakwa pertama, seorang anak berhadapan dengan hukum yang disebut dengan inisial IH, divonis 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa kedua, MFA yang sudah dewasa, divonis 8 tahun penjara.
Menyikapi sidang putusan yang dibacakan, pihak Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) memberikan tanggapannya. Sesuai dengan komitmen awal dalam kasus ini, Pondok Gontor secara penuh mendukung proses peradilan yang berkaitan dengan insiden yang menyebabkan salah satu santri terbaik mereka meninggal dunia. Dalam hal ini, Pondok Gontor memberikan penghormatan dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.
"Kami sepenuhnya mendukung proses peradilan untuk kasus ini sesuai dengan komitmen awal. Oleh karena itu, kami menghormati dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim," ungkap juru bicara Pondok Gontor Pusat, Ustaz Ahmad Saefulloh, pada Kamis (08/06/2023).
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi Pondok Gontor. Mereka terus melakukan perbaikan di berbagai aspek guna meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga tersebut, terutama dalam sistem kepengasuhan santri.
"Kami telah melaksanakan berbagai program perbaikan sistem. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor terus meningkat," ungkap Ustaz Ahmad Saefulloh.
Pondok Modern Darussalam Gontor juga mengajukan permohonan dukungan dan sokongan kepada wali santri, khususnya, serta kepada masyarakat Indonesia secara umum. Sebagai lembaga pendidikan Islam dengan jumlah santri sekitar 30 ribu, Pondok Gontor menyadari bahwa ini merupakan amanah yang sangat berat.
"Kami membutuhkan doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar