Suara Ponorogo - Tangis keluarga terdakwa kasus penganiayaan berujung maut pecah tak terbendung saat ketua majelis hakim mengetok palu untuk memvonis terdakwa MFA (18) dengan hukuman 8 tahun penjara. Rabu (7/6/23)
Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap santri Pondok Moderen Darussalam Gontor, Albar Mahdi (17), yang tragisnya berujung pada kematian.
Sidang pembacaan putusan kasus santri Gontor berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, dan keluarga MFA hadir dengan penuh harap dan kekhawatiran.
Beberapa wanita berhijab bahka terlihat sudah menunggu sejak pagi, menahan ketakutan dalam hati mereka.
Saat vonis dibacakan, tangis mereka pecah dalam isakan yang teramat sedih. Mereka saling berpelukan, mencoba saling memberi kekuatan di ruang sidang Cakra PN Ponorogo. Kesedihan yang mendalam memenuhi ruangan tersebut.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa MFA bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian AM. Vonis yang dijatuhkan adalah penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan," demikianlah amar putusan yang dilontarkan oleh majelis hakim.
Seperti yang telah kita ketahui, IH dan MFA merupakan dua terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Albar Mahdi, yang akhirnya merenggut nyawanya. Kedua terdakwa mengakui bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelajaran dan pengajaran kedisiplinan, karena korban diduga telah menghilangkan peralatan perkemahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring