Suara Ponorogo - Tangis keluarga terdakwa kasus penganiayaan berujung maut pecah tak terbendung saat ketua majelis hakim mengetok palu untuk memvonis terdakwa MFA (18) dengan hukuman 8 tahun penjara. Rabu (7/6/23)
Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap santri Pondok Moderen Darussalam Gontor, Albar Mahdi (17), yang tragisnya berujung pada kematian.
Sidang pembacaan putusan kasus santri Gontor berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, dan keluarga MFA hadir dengan penuh harap dan kekhawatiran.
Beberapa wanita berhijab bahka terlihat sudah menunggu sejak pagi, menahan ketakutan dalam hati mereka.
Saat vonis dibacakan, tangis mereka pecah dalam isakan yang teramat sedih. Mereka saling berpelukan, mencoba saling memberi kekuatan di ruang sidang Cakra PN Ponorogo. Kesedihan yang mendalam memenuhi ruangan tersebut.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa MFA bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian AM. Vonis yang dijatuhkan adalah penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan," demikianlah amar putusan yang dilontarkan oleh majelis hakim.
Seperti yang telah kita ketahui, IH dan MFA merupakan dua terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Albar Mahdi, yang akhirnya merenggut nyawanya. Kedua terdakwa mengakui bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelajaran dan pengajaran kedisiplinan, karena korban diduga telah menghilangkan peralatan perkemahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam
-
Dari Gubuk Seng di Pinggir Rawa ke Universitas Glasgow: Perjalanan Hengki Melawan Keterbatasan
-
Venue Playoffs MPL ID S17 Diumumkan, Jakarta Velodrome Jadi Tuan Rumah
-
Buntut Ajak Penonton Refund Tiket, NDX AKA Disomasi Promotor Acara Musik Rp1,7 Miliar
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026: Skuad Impian Spanyol Menanti, Auto Win Terjamin
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Alat Berat Tenggelam di Lumpur, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp1,1 Miliar untuk Nasabah