Suara Ponorogo - Kasus tindak pidana penjualan manusia dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Australia terungkap di Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan seorang pelaku yang berprofesi sebagai Biduan terungkap setelah adanya laporan dari dua orang korban berinisial S dan S, yang dijanjikan kesempatan untuk berangkat ke Australia.
Mantan Kapolres Bondowoso ini menjelaskan, kasus ini berlangsung dari bulan April hingga 17 Juni 2023 dan Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah rumah tersangka yang terletak di Tanjungrejo, Badegan, Ponorogo.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga pengolahan limbah di Australia, dengan posisi sebagai operator mesin.
"Pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 30 juta per bulan kepada para korban. pelaku bahkan meyiapkan ijazah S1 palsu, pemeriksaan kesehatan, paspor, hingga visa kerja palsu," ungkap Kapolres Ponorogo dalam wawancaranya kepada ponorogo.suara.com, Kamis (22/6/23)
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa saat baru dua korban yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai 200 juta rupiah.
"Dalam proses ini, para korban melakukan empat kali pembayaran kepada pelaku sebagai biaya pengurusan persyaratan. Namun, korban-korban ini tidak pernah benar-benar diberangkatkan ke Australia seperti yang dijanjikan," tambah Kapolres.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian, beberapa barang bukti berhasil disita. Barang bukti tersebut meliputi handphone, paspor, dan visa yang digunakan dalam modus penipuan ini.
Sementara itu, IF (35) pelaku yang tengah hamil 8 bulan ini menyatakan bahwa, pengalamannya yang pernah bekerja sebagai PJTkI, memudahkan dirinya untuk mencari korban yang berjumlah lebih dari dua orang dengan penghasilan mencapai 300 juta rupiah
Baca Juga: 5 Fakta Panji Gumilang Diduga Bangun Kapal Bahtera 'Nabi Nuh', Punya Dermaga Khusus
“Selain 2 orang se ingat saya Ada korban lainnya, Total ada 5 orang yang saya iming-imingi bekerja di luar negeri, dengan uang mencapai Rp 300 juta” ungkap pelaku
Atas temuan ini, Kapolres Ponorogo menghimbau kepada korban lainnya yang belum melapor, diharap agar segera melaporkan diri ke pihak kepolisian.
"Dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan manusia, kami mendorong para korban untuk berani melangkah dan melaporkan kasus ini. Keamanan dan keadilan adalah prioritas kami," tegas Kapolres Ponorogo.
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal berlapis yang salah satunya adalah pasal 2 atau pasal 10 UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 – 15 tahun penjara
Dengan tersingkapnya modus penjualan manusia berkedok pengiriman TKI ke Australia ini, diharapkan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik kejahatan semacam ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman