Suara.com - Seorang karyawati berinisial COD (24) menjadi korban penipuan modus tawaran kerja paruh waktu like dan subscribe video YouTube. Ia mengaku merugi hingga Rp 48,8 juta.
Kasus ini telah dilaporkan COD ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6/2023).
Menurut penuturan COD, awalnya pada Minggu (18/6) lalu ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Kiara Anisa lewat WhatsApp. Pelaku tersebut menawarkan pekerjaan paruh waktu like dan subscribe video YouTube dengan iming-iming komisi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,4 juta perhari.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like YouTube" kata COD kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
OCD yang tergiur dengan tawaran tersebut lantas diundang oleh pelaku ke sebuah grup Telegram. Selanjutnya ia mulai mengejarkan tugas yang diminta oleh pelaku.
Setelah melakukan serangkaian tugas yang diberikan, pelaku kemudian meminta COD untuk membayar deposit senilai Rp200 ribu. Lagi-lagi pelaku mengiming-imingi komisi sebesar Rp60 ribu.
"Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," jelasnya.
Tak henti di situ, pelaku kemudian meminta COD kembali membayar deposit sebesar Rp 2,3 juta. Kali pelaku mengiming komisi sebesar Rp 3,1 juta.
"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," bebernya.
Baca Juga: Pengusaha Jakarta Jadi Korban Proyek Fiktif, Pelaku Catut Nama Bupati Gunungkidul
Karena merasa sudah keluar uang banyak, COD lalu menagih komisinya. Namun pelaku berdalih korban harus terlebih dahulu membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta.
Sampai pada akhirnya COD melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia mengaku kebingungan karena uang deposit yang diberikan kepada pelaku juga diperolehnya dari pinjaman online.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global