Suara.com - Seorang karyawati berinisial COD (24) menjadi korban penipuan modus tawaran kerja paruh waktu like dan subscribe video YouTube. Ia mengaku merugi hingga Rp 48,8 juta.
Kasus ini telah dilaporkan COD ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6/2023).
Menurut penuturan COD, awalnya pada Minggu (18/6) lalu ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Kiara Anisa lewat WhatsApp. Pelaku tersebut menawarkan pekerjaan paruh waktu like dan subscribe video YouTube dengan iming-iming komisi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,4 juta perhari.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like YouTube" kata COD kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
OCD yang tergiur dengan tawaran tersebut lantas diundang oleh pelaku ke sebuah grup Telegram. Selanjutnya ia mulai mengejarkan tugas yang diminta oleh pelaku.
Setelah melakukan serangkaian tugas yang diberikan, pelaku kemudian meminta COD untuk membayar deposit senilai Rp200 ribu. Lagi-lagi pelaku mengiming-imingi komisi sebesar Rp60 ribu.
"Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," jelasnya.
Tak henti di situ, pelaku kemudian meminta COD kembali membayar deposit sebesar Rp 2,3 juta. Kali pelaku mengiming komisi sebesar Rp 3,1 juta.
"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," bebernya.
Baca Juga: Pengusaha Jakarta Jadi Korban Proyek Fiktif, Pelaku Catut Nama Bupati Gunungkidul
Karena merasa sudah keluar uang banyak, COD lalu menagih komisinya. Namun pelaku berdalih korban harus terlebih dahulu membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta.
Sampai pada akhirnya COD melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia mengaku kebingungan karena uang deposit yang diberikan kepada pelaku juga diperolehnya dari pinjaman online.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK