Suara Ponorogo - Durasi waktu tunggu lampu merah di traffic light seringkali menjadi perhatian banyak pengendara di seluruh Indonesia.
Namun, tidak banyak yang mengetahui berapa lama sebenarnya durasi tersebut, termasuk di Ponorogo.
Berdasarkan wawancara dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, terungkap bahwa durasi lampu merah disesuaikan dengan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Sarana, dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono, menjelaskan bahwa penentuan durasi waktu siklus lampu merah didasarkan pada hasil survei volume lalu lintas di persimpangan.
Durasi lampu merah di jalan-jalan protokol dan jalan nasional, seperti simpang jalan arteri, ditetapkan sekitar 20-25 detik.
"Durasinya berbeda dengan jalan-jalan yang lebih kecil, di mana durasinya akan lebih pendek dibandingkan dengan jalan protokol atau jalan nasional," jelas Budiono.
"Untuk jalan kecil, durasinya berkisar antara 18-21 detik, agar kendaraan tidak terlalu menumpuk." tambahnya
Dalam situasi tertentu, prioritas waktu lampu merah juga dapat disesuaikan untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Budiono menyebutkan bahwa waktu yang sudah ditentukan berdasarkan hasil survei volume dan aktivitas kendaraan dapat diubah jika terjadi antrean di simpang jalan tertentu.
Baca Juga: Biji Buah Pepaya Mengobati Infeksi Usus, Cek 6 Manfaatnya
Dalam hal ini, waktu tunggu lampu merah diberikan prioritas lebih lama agar antrean kendaraan dapat terurai dengan lebih baik.
"Kami berusaha mengatur waktu berdasarkan data survei volume dan aktivitas kendaraan. Namun, jika terjadi antrean panjang di simpang jalan tertentu, kami dapat memberikan prioritas lebih pada waktunya agar antrean tersebut dapat terurai dengan lebih efisien," tegas Budiono.
Waktu tunggu lampu merah di beberapa daerah memang sering menjadi sorotan netizen, terutama jika durasinya dianggap terlalu lama.
Meski begitu, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo berupaya menjaga kepadatan lalu lintas dengan mengatur durasi waktu siklus lampu merah sesuai dengan kondisi jalan dan volume kendaraan di masing-masing persimpangan.
Dengan adanya penjelasan dari Dishub Ponorogo ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai kebijakan dalam pengaturan durasi waktu tunggu lampu merah demi menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Potensi Ciro Alves dan 2 Pemain Lagi Sebagai Opsi Penyerang Baru John Herdman
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Luke Vickyer, Anak Tukang Rumput Lapangan Golf Masih Pikir-pikir Bela Timnas Indonesia
-
The Invincible Dragon: Duel Kung Fu vs MMA, Malam Ini di Trans TV
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Jay Idzes Bikin 2 Striker Udinese Mati Kutu Hingga Media Italia Beri Pujian Setinggi Langit
-
37 Kode Redeem FC Mobile 16 Februari 2026, Klaim Hadiah Carpet Legend
-
5 Warna Lipstik agar Tampil Lebih Fresh, Wajah Auto Cerah Tanpa Riasan Tebal
-
Masih Ingat Cristiano Lupatelli Kiper Nomor Punggung 10? Begini Kabarnya Saat Ini
-
Jelang Ramadan, Pertamina Guyur Tambahan Satu Juta Lebih Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY