Suara Ponorogo - Penangkaran burung merak semakin menarik perhatian di Ponorogo, Jawa Timur. Ryan Priya Handoko (38), seorang penangkar burung merak asal Desa Galak, Slahung, Ponorogo, berhasil mencuri perhatian banyak orang dengan keahliannya dalam merawat dan membesarkan burung merak.
Dalam wawancara dengan ponorogo.suara.com, Ryan berbagi kisah menarik dan pengalaman berharga yang ia dapatkan dari penangkaran burung merak.
"Saya sangat menyukai burung merak dan sudah menjadikannya sebagai hobi sejak tahun 2022. Tidak ada banyak kesulitan dalam merawat mereka, mereka memiliki pola makan yang mirip dengan ayam, dan perawatannya lebih mudah dibandingkan dengan burung berkicau yang saya juga rawat," ungkap Ryan dengan semangat.
Ryan menceritakan bahwa perjalanan budidaya burung merak dimulainya setelah belajar dari seorang ahli di Madiun pada tahun 2022.
"Ketika saya berkunjung ke Madiun, saya belajar merawat dan membesarkan burung merak dari seorang pakar. Saya sangat terpesona dengan keindahan burung merak, terutama ketika mereka membuka sayap mereka yang indah. Itu membuat saya ingin memiliki burung merak sendiri di rumah," tambahnya.
Ryan juga bercita-cita untuk menciptakan wisata edukasi di desanya di masa depan. "Saya berharap bisa menciptakan wisata edukasi di desa saya, agar orang-orang dapat belajar dan menghargai burung merak. Saya ingin berbagi pengetahuan dan kecintaan saya terhadap hewan-hewan ini," kata Ryan penuh antusiasme.
Sementara itu, pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun menjelaskan bahwa proses perijinan penangkaran burung merak bukanlah hal yang sulit.
Pihak BKSDA siap mendukung masyarakat yang berkeinginan untuk membuka penangkaran burung merak, terutama di Ponorogo, di mana burung merak merupakan bagian dari kebudayaan yang wajib dilindungi dan dilestarikan untuk mencegah kepunahan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuka penangkaran burung merak agar berkonsultasi dengan kami. Kami pasti mendukung upaya tersebut," ujar Agustius.
Baca Juga: Sindir UMP Jateng di Kepemimpinan Ganjar Masih di Bawah Rp 2 Juta, PKS: Ini Gubernur Luar Biasa
Namun, Ia menekankan bahwa penangkar tidak diizinkan untuk menjual burung merak yang dilindungi ini. Oleh karena itu, BKSDA akan terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penangkaran ini.
"Yang dapat dijual hanyalah turunan burung merak seperti F2, yang bulunya rontok secara alami. Namun, hal ini juga membutuhkan izin yang ketat dari pemerintah," jelasnya.
Undang-undang yang berlaku menyatakan bahwa burung merak dilindungi oleh beberapa peraturan, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan semangat dan kecintaannya terhadap burung merak, Ryan Priya Handoko berharap penangkaran burung merak di Ponorogo akan terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi serta melestarikan keberadaan burung merak sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal