SUARA PONOROGO - Proses seleksi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo berlangsung dengan dramatis.
Dari awalnya tercatat sebanyak 658 caleg dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar pada bulan Mei lalu, angka tersebut merosot tajam menjadi 519 caleg yang berhasil lolos sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) yang dijadwalkan akan digelar pada bulan Februari tahun 2024.
"Total terdapat 138 caleg yang tidak memenuhi persyaratan serta satu caleg yang tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS)," ungkap Arwan Hamidi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo.
Menurutnya, KPU telah memberikan tiga kesempatan bagi caleg untuk memenuhi persyaratan sebelum dilakukan pemangkasan jumlah secara resmi.
Gus Mik, sapaan akrab Komisioner Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Mei sebagai tahap verifikasi pertama, bulan Juli untuk tahap verifikasi perbaikan, dan baru-baru ini menjelang penyusunan DCS.
Namun, upaya keras parpol dalam mengembalikan berkas caleg pada setiap tahap verifikasi tidak sepenuhnya berhasil, dengan masih adanya berkas yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam tahap verifikasi terakhir, dari 545 berkas caleg yang masuk, 25 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai informasi dari Arwan.
Selain itu, satu caleg dari daerah pemilihan (dapil) 2 terpaksa dicoret dari DCS. Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa partai yang mengajukan dua nama caleg dalam dapil tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk memasukkan calon perempuan dalam kontestasi politik.
"Partai tersebut seharusnya mengajukan salah satu caleg perempuan atau menambah satu caleg perempuan dalam dapil tersebut. Namun, karena tidak ada perbaikan meski telah diberikan penjelasan sesuai aturan PKPU 10/2023, kami terpaksa menghapus salah satu dari caleg mereka dengan nomor urut belakang," tambah Arwan, meskipun ia enggan untuk menyebutkan nama partai tersebut.
Meskipun terjadi penurunan jumlah caleg dalam daftar calon sementara (DCS), Arwan menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjalanan para caleg.
Pada proses penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan berlangsung pada bulan September mendatang, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti caleg yang terdaftar dalam DCS saat ini.
Lebih dari itu, partai-partai masih dapat mengisi kuota kepesertaan hingga 100 persen apabila terdapat potensi kursi yang belum dimanfaatkan di wilayah daerah pemilihan.
"Ini merupakan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Kini, parpol masih memiliki peluang untuk menambah jumlah peserta sebelum penetapan DCT, walaupun pada tahap penetapan DCS, persentase kehadiran mereka belum mencapai 100 persen," tegas Gus Mik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026