SUARA PONOROGO - Proses seleksi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo berlangsung dengan dramatis.
Dari awalnya tercatat sebanyak 658 caleg dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar pada bulan Mei lalu, angka tersebut merosot tajam menjadi 519 caleg yang berhasil lolos sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) yang dijadwalkan akan digelar pada bulan Februari tahun 2024.
"Total terdapat 138 caleg yang tidak memenuhi persyaratan serta satu caleg yang tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS)," ungkap Arwan Hamidi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo.
Menurutnya, KPU telah memberikan tiga kesempatan bagi caleg untuk memenuhi persyaratan sebelum dilakukan pemangkasan jumlah secara resmi.
Gus Mik, sapaan akrab Komisioner Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Mei sebagai tahap verifikasi pertama, bulan Juli untuk tahap verifikasi perbaikan, dan baru-baru ini menjelang penyusunan DCS.
Namun, upaya keras parpol dalam mengembalikan berkas caleg pada setiap tahap verifikasi tidak sepenuhnya berhasil, dengan masih adanya berkas yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam tahap verifikasi terakhir, dari 545 berkas caleg yang masuk, 25 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai informasi dari Arwan.
Selain itu, satu caleg dari daerah pemilihan (dapil) 2 terpaksa dicoret dari DCS. Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa partai yang mengajukan dua nama caleg dalam dapil tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk memasukkan calon perempuan dalam kontestasi politik.
"Partai tersebut seharusnya mengajukan salah satu caleg perempuan atau menambah satu caleg perempuan dalam dapil tersebut. Namun, karena tidak ada perbaikan meski telah diberikan penjelasan sesuai aturan PKPU 10/2023, kami terpaksa menghapus salah satu dari caleg mereka dengan nomor urut belakang," tambah Arwan, meskipun ia enggan untuk menyebutkan nama partai tersebut.
Meskipun terjadi penurunan jumlah caleg dalam daftar calon sementara (DCS), Arwan menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjalanan para caleg.
Pada proses penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan berlangsung pada bulan September mendatang, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti caleg yang terdaftar dalam DCS saat ini.
Lebih dari itu, partai-partai masih dapat mengisi kuota kepesertaan hingga 100 persen apabila terdapat potensi kursi yang belum dimanfaatkan di wilayah daerah pemilihan.
"Ini merupakan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Kini, parpol masih memiliki peluang untuk menambah jumlah peserta sebelum penetapan DCT, walaupun pada tahap penetapan DCS, persentase kehadiran mereka belum mencapai 100 persen," tegas Gus Mik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar