SUARA PONOROGO - Proses seleksi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo berlangsung dengan dramatis.
Dari awalnya tercatat sebanyak 658 caleg dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar pada bulan Mei lalu, angka tersebut merosot tajam menjadi 519 caleg yang berhasil lolos sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) yang dijadwalkan akan digelar pada bulan Februari tahun 2024.
"Total terdapat 138 caleg yang tidak memenuhi persyaratan serta satu caleg yang tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS)," ungkap Arwan Hamidi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo.
Menurutnya, KPU telah memberikan tiga kesempatan bagi caleg untuk memenuhi persyaratan sebelum dilakukan pemangkasan jumlah secara resmi.
Gus Mik, sapaan akrab Komisioner Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Mei sebagai tahap verifikasi pertama, bulan Juli untuk tahap verifikasi perbaikan, dan baru-baru ini menjelang penyusunan DCS.
Namun, upaya keras parpol dalam mengembalikan berkas caleg pada setiap tahap verifikasi tidak sepenuhnya berhasil, dengan masih adanya berkas yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam tahap verifikasi terakhir, dari 545 berkas caleg yang masuk, 25 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai informasi dari Arwan.
Selain itu, satu caleg dari daerah pemilihan (dapil) 2 terpaksa dicoret dari DCS. Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa partai yang mengajukan dua nama caleg dalam dapil tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk memasukkan calon perempuan dalam kontestasi politik.
"Partai tersebut seharusnya mengajukan salah satu caleg perempuan atau menambah satu caleg perempuan dalam dapil tersebut. Namun, karena tidak ada perbaikan meski telah diberikan penjelasan sesuai aturan PKPU 10/2023, kami terpaksa menghapus salah satu dari caleg mereka dengan nomor urut belakang," tambah Arwan, meskipun ia enggan untuk menyebutkan nama partai tersebut.
Meskipun terjadi penurunan jumlah caleg dalam daftar calon sementara (DCS), Arwan menegaskan bahwa ini bukan akhir dari perjalanan para caleg.
Pada proses penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan berlangsung pada bulan September mendatang, parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti caleg yang terdaftar dalam DCS saat ini.
Lebih dari itu, partai-partai masih dapat mengisi kuota kepesertaan hingga 100 persen apabila terdapat potensi kursi yang belum dimanfaatkan di wilayah daerah pemilihan.
"Ini merupakan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Kini, parpol masih memiliki peluang untuk menambah jumlah peserta sebelum penetapan DCT, walaupun pada tahap penetapan DCS, persentase kehadiran mereka belum mencapai 100 persen," tegas Gus Mik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim