SUARA PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo hari ini (19/10/23) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus hukum yang telah mencapai status inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Ponorogo, petugas menghancurkan berbagai barang bukti dari sejumlah kasus, seperti narkotika, barang bukti terkait kejahatan pencurian, penggelapan, perjudian, dan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap, yang berlaku sejak Januari 2023 hingga Oktober 2023.
"Semua barang bukti tersebut sudah berstatus hukum tetap atau inkrah selama periode Januari hingga Oktober 2023," ungkap Agung kepada Suara Ponorogo.
Dalam pemusnahan ini, petugas menghancurkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,15 gram, pil double L sebanyak 25.265 butir dengan cara di blender dan dilarutkan dengan air. sementara itu barang bukti kasus tindak pidana yang lain, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar
Agung menekankan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali dalam tindak kejahatan.
"Kami melakukan pemusnahan ini dengan cara membakar dan menghancurkan barang bukti agar barang tersebut tidak dapat digunakan kembali," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Ponorogo.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap tidak akan lagi menjadi ancaman dalam masyarakat.
Baca Juga: Kenakan Baju Seksi Lagi, Nathalie Holscher Diduga Ingin Kembali Nge-DJ
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jelang Laga Krusial Manchester City, Mikel Arteta Mendadak Jadi Suporter Bournemouth
-
Kenapa Orang Rela Antre demi AP x Swatch? Fenomena FOMO dan Budaya Luxury
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Kasus Apa yang Menjerat Wagub Babel Hellyana hingga Langsung Ditahan?
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Gamers Tidak Selalu Gagal: Perspektif Baru dari Dear Parents
-
Teks Doa Hari Kebangkitan Nasional 2026 dan Link Download Lampiran Resminya
-
Daftar Pemain Skotlandia di Piala Dunia 2026, Diperkuat Scott McTominay hingga Andy Robertson
-
Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'