Poptren.suara.com - Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan pada Dzulhijjah adalah berqurban. Syariat berqurban disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu. Kapan waktu menyembelih hewan qurban?
Waktunya dimulai setelah masuknya waktu sholat Idul Adha dengan dua rakaat sholat sunnah serta dua khutbah, baik Imam telah sholat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta qurban) ikut sholat maupun tidak, baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih korbannya maupun belum.
Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Barra` bin ‘Azib ra:
:
“Rasulullah SAW berkhutbah di hari qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berqurban seperti qurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita. Tapi siapa yang berqurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”
Waktu untuk berqurban tetap berlangsung sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”
Orang yang sudah berniat untuk berqurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Zulhijjah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim:
Baca Juga: Kocak! Agar Hewan Kurban Tak Merasa Sakit Saat Disembelih, Habib Husein Jafar Beri Saran Ini
“Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin ia sembelih, lalu ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia berkurban.”
Hikmah dari hal ini adalah agar semua bagian tubuhnya dimerdekakan atau dibebaskan dari neraka. Tapi ini tidak wajib, karena sang mudhahhi (peserta kurban) tidak dalam kondisi ihram.
*Disampaikan dalam Mudzakarah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota Sumatra Barat pada 2021.
Oleh: Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Tanah Datar / MUI.or.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang