Poptren.suara.com - Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan pada Dzulhijjah adalah berqurban. Syariat berqurban disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu. Kapan waktu menyembelih hewan qurban?
Waktunya dimulai setelah masuknya waktu sholat Idul Adha dengan dua rakaat sholat sunnah serta dua khutbah, baik Imam telah sholat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta qurban) ikut sholat maupun tidak, baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih korbannya maupun belum.
Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Barra` bin ‘Azib ra:
:
“Rasulullah SAW berkhutbah di hari qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berqurban seperti qurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita. Tapi siapa yang berqurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”
Waktu untuk berqurban tetap berlangsung sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”
Orang yang sudah berniat untuk berqurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Zulhijjah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim:
Baca Juga: Kocak! Agar Hewan Kurban Tak Merasa Sakit Saat Disembelih, Habib Husein Jafar Beri Saran Ini
“Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin ia sembelih, lalu ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia berkurban.”
Hikmah dari hal ini adalah agar semua bagian tubuhnya dimerdekakan atau dibebaskan dari neraka. Tapi ini tidak wajib, karena sang mudhahhi (peserta kurban) tidak dalam kondisi ihram.
*Disampaikan dalam Mudzakarah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota Sumatra Barat pada 2021.
Oleh: Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Tanah Datar / MUI.or.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Perkuat Industri Semikonduktor, PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih
-
57 Orang Tewas Terobos Eksklave Spanyol di Ceuta dari Maroko
-
Ulasan Novel The Good Neighbor, Sisi Gelap Tetangga yang Baik Hati
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Polusi PM2.5 Capai Level Tidak Sehat
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Hasil Piala AFF: Kecerdikan John Herdman Antar Indonesia Libas Timor Leste
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026