/
Kamis, 14 Juli 2022 | 15:29 WIB
suara.com

Poptren.suara.com – Pemerintah Pusat sedang memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng curah. 

Para warga yang ingin membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagaan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir tentang peraturan baru ini.

Dia memastikan distribusi minyak goreng curah di Kabupaten Bekasi akan tepat sasaran meski berdasarkan instruksi pusat, pengawasan distribusi minyak goreng murah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Yanti juga memastikan minyak goreng curah yang didistribusikan kepada masyarakat dijual dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter. Minyak goreng jenis ini tidak diperbolehkan dijual untuk sektor industri.

Berdasarkan kebutuhan pasar, rata-rata setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi membutuhkan sekitar lima ton minyak goreng selama seminggu. Stok minyak goreng curah ini masih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Jadi dari segi penyaluran juga tidak ada kendala, sebab kita bekerja sama dengan BUMN, tidak ada kelangkaan," ucapnya.

Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama Satgas Pangan tetap melakukan operasi pasar secara rutin untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di wilayahnya.

"Operasi pasar kami lakukan dua kali dalam sepekan dengan tujuan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di lapangan sekaligus alur distribusi agar sesuai peruntukkan, tepat sasaran," kata dia.

Baca Juga: Pria Mengaku Jadi Dewa Matahari, Alami Gangguan Jiwa

Terkait komoditas minyak goreng, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Aturan itu terkait pemerintah yang menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha.

Load More