/
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:48 WIB
Aksi keren dan berani pejalan kaki hadang pemotor yang naik trotoar. (Instagram/dunia_kaumhawa)

"Keren banget mas nya," tulis @calistha.calls.

"Kena mental kan ya yang punya motor," tulis @putririoa4.

"Mantep banget buat yang menghadang, gua suka nih yang kaya begini," tulis @krismoko02.

"Babang pemberani," tulis @mahirahasan54.

Sementara itu, sejatinya telah dibuat aturan mnegenai keguanaan trotoar salah satunya sebagai tempat atau lintasan bagi pejalan kaki.

Hal tersebut diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Sumber : Jogja.suara.com

Load More