Video / News
Senin, 03 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Suara.com - Petugas Dishub Kota Bekasi ini viral di media sosial karena melakukan pungutan liar atau pungli ke sopir truk sebesar Rp 1,7 juta di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo (Pos Poncol).

Tak lama videonya viral, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar langsung merekomendasikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggotanya.

"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum tersebut karena sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," ujar Zeno dalam keterangan resminya.

Adapun nantinya hasil dari pemeriksaan akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.

Load More