Poptren.suara.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online tanpa perlu harus datang ke kantor Samsat. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Namun untuk proses pencetakan dan penerbitan STNK yang baru tetap harus dilakukan secara offline atau harus datang langsung ke kantor Samsat. Lantas bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Persyaratan Cetak STNK
Sebelum melakukan cetak STNK secara offline, pemilik kendaraan diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan dibawa langsung ke kantor Samsat antara lain sebagai berikut.
· KTP asli dan fotocopy
· STNK asli dan fotocopy
· BPKP asli dan fotocopy
· ETBPKP yang telah dicetak
Jika Anda telah mengumpulkan berkas persyaratan sesuai yang tertera di atas, Anda dapat melakukan tahapan selanjutnya sebagaimana berikut ini.
Baca Juga: Berseteru dengan Gus Samsudin, Pesulap Merah Tak Pernah Menantang Siapapun
1. Mendatangi Samsat Terdekat
Cara cetak STNK setelah bayar online yang pertama adalah dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan asli, fotocopy maupun ETBPKP yang telah dicetak sesuai dengan penjelasan di atas. Pastikan Anda telah membawa seluruh persyaratannya untuk mempermudah Anda memproses cetak STNK baru.
2. Menuju Loket Pencetakan STNK
Setelah sampai di kantor Samsat, Anda dapat langsung menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sejenak hingga petugas loket memanggil Anda dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
3. Menuju Loket Pengesahan STNK
Setelah mendapatkan STNK baru, Anda dapat langsung menuju loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan. Di loket pengesahan, Anda akan mendapatkan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.
Dengan tersedianya layanan pembayaran online pajak kendaraan bermotor, pengunjung tidak perlu menunggu antrian yang panjang untuk mendapatkan STNK baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengunjung hanya perlu 10 hingga 15 menit untuk melakukan proses pencetakan hingga pengesahan STNK, namun juga tergantung dari jumlah antrian Samsat setempat.
Demikian informasi seputar cara cetak STNK setelah bayar online melalui aplikasi SIGNAL yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Neymar Akhirnya Debut di Piala Dunia 2026, Suporter Brasil Langsung Meledak di Stadion
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Socrates di Meja Tongkrongan, Mengapa Banyak Belajar Bikin Pendiam?
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Bikin Bintang Kanada Patah Kaki di Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang
-
Cuaca Panas? 5 Face Mist untuk Cegah Kulit Kering dan Breakout
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Duel Berdarah di Belawan: Pekerja Kontainer Lawan Begal Bermartil Demi Ponsel Kerja