Selebtek.suara.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama dengan stakeholder terkait, akan memberlakukan segera aturan terkait penghapusan data STNK bagi kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari Korlantas Polri pada Sabtu (30/7/2022).
Irjen pol Firman menjelaskan bahwa apabila aturan tersebut mulai diberlakukan, maka kendy yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong.
Tujuan pemberlakuan aturan ini yakni agar dapat meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak sehingga data kendaraan akan lebih valid.
Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Senada dengan Kakorlantas Polri, Direktur PT jasa Raharja, Rivan Achmad setuju mengenai hal tersebut. Ia menganggap bahwa pencanangan pemberlakuan aturan tersebut merupakan sesuatu yang baik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ujar Rivan Achmad.
Tak berbeda dengan keduanya, direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri juga menyetujui hal tersebut agar masyarakat taat pajak. Yang mana ketaatan masyarakat membayar pajak akan berguna bagi pembangunan bangsa.
"Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya
Baca Juga: Ekspor dan Impor Kaltim Juni 2022 Naik 124,23 Persen
Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korlantas Polri, Jasa Raharja, serta Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (cc)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya