Selebtek.suara.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama dengan stakeholder terkait, akan memberlakukan segera aturan terkait penghapusan data STNK bagi kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari Korlantas Polri pada Sabtu (30/7/2022).
Irjen pol Firman menjelaskan bahwa apabila aturan tersebut mulai diberlakukan, maka kendy yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong.
Tujuan pemberlakuan aturan ini yakni agar dapat meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak sehingga data kendaraan akan lebih valid.
Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Senada dengan Kakorlantas Polri, Direktur PT jasa Raharja, Rivan Achmad setuju mengenai hal tersebut. Ia menganggap bahwa pencanangan pemberlakuan aturan tersebut merupakan sesuatu yang baik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ujar Rivan Achmad.
Tak berbeda dengan keduanya, direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri juga menyetujui hal tersebut agar masyarakat taat pajak. Yang mana ketaatan masyarakat membayar pajak akan berguna bagi pembangunan bangsa.
"Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya
Baca Juga: Ekspor dan Impor Kaltim Juni 2022 Naik 124,23 Persen
Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korlantas Polri, Jasa Raharja, serta Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (cc)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Banderol Mepet Mending Veloz Hybrid atau Rush? Ini Harga Mobil Toyota Terbaru Februari 2026
-
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Segera Punya Momongan, Ahmad Dhani Kasih Bocoran Nama Cucu Pertama
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Jutaan Pasang Mata Malam Ini Doakan Timnas Indonesia Juara
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
-
7 Sunscreen Terlaris di Shopee untuk Samarkan Garis Halus dan Flek Hitam Usia 50-an
-
Bojan Hodak Beri Jawaban Soal Status Febri Hariyadi di Persib Bandung
-
Menantang Budaya Sibuk: Mengapa Istirahat Sering Kali Terasa Bersalah?
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Indonesia Kalah Telak Soal Head to Head dari Iran di Piala Futsal Asia