Selebtek.suara.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama dengan stakeholder terkait, akan memberlakukan segera aturan terkait penghapusan data STNK bagi kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari Korlantas Polri pada Sabtu (30/7/2022).
Irjen pol Firman menjelaskan bahwa apabila aturan tersebut mulai diberlakukan, maka kendy yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong.
Tujuan pemberlakuan aturan ini yakni agar dapat meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak sehingga data kendaraan akan lebih valid.
Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Senada dengan Kakorlantas Polri, Direktur PT jasa Raharja, Rivan Achmad setuju mengenai hal tersebut. Ia menganggap bahwa pencanangan pemberlakuan aturan tersebut merupakan sesuatu yang baik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ujar Rivan Achmad.
Tak berbeda dengan keduanya, direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri juga menyetujui hal tersebut agar masyarakat taat pajak. Yang mana ketaatan masyarakat membayar pajak akan berguna bagi pembangunan bangsa.
"Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya
Baca Juga: Ekspor dan Impor Kaltim Juni 2022 Naik 124,23 Persen
Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korlantas Polri, Jasa Raharja, serta Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (cc)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan
-
Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?
-
Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya
-
Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah