Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yaitu dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya akan dianalisis Komnas HAM.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, istri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa itu diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E yang juga ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sementara pada Rabu (3/8/2022), Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
“Sampai hari ini penyidik masih memeriksa 42 saksi, termasuk ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti labfor,” tutur Andi Rian.
“Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Transjakarta Akan Pasang CCTV untuk Cegah Pelecehan di Dalam Bus
Berdasarkan pasal yang dijerat, Andi Rian menuturkan, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
“Pemeriksaan telah berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan,” ucapnya.
Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka.
“Langsung kita tangkap dan kita tahan,” tandas Andi Rian.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan