Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yaitu dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya akan dianalisis Komnas HAM.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, istri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Peristiwa itu diduga menjadi pemicu baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E yang juga ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sementara pada Rabu (3/8/2022), Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
“Sampai hari ini penyidik masih memeriksa 42 saksi, termasuk ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti labfor,” tutur Andi Rian.
“Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Transjakarta Akan Pasang CCTV untuk Cegah Pelecehan di Dalam Bus
Berdasarkan pasal yang dijerat, Andi Rian menuturkan, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
“Pemeriksaan telah berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan,” ucapnya.
Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka.
“Langsung kita tangkap dan kita tahan,” tandas Andi Rian.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia
-
Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK
-
Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat
-
Bantah Sakit dan Mundur dari Jabatan, Menko PM Pratikno Naik Hardtop Pantau Karhutla Bromo
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh
-
Purbaya-Bahlil Sepakat! Pembelian Pertalite Mau Dibatasi, Tanda-tanda Mau Dihapus?