Poptren.suara.com – Ojok online (ojol) selama ini jadi jenis transportasi andalah masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Tapi sayangnya, tarif Ojol di Jabodetabek pun alami kenaikan. Kenaikan ini menyusul kebijakan tarif baru ojol yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tarif baru tersebut tertuang lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun kebijakan ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru yang dimaksud nantinya akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (9/8/2022).
Dalam komponen tersebut, biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.
Mengenai perubahan tarif yang terjadi, berikut detail besarannya berdasarkan masing-masing zona:
1. Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Besaran biaya jasa zona I mencakup biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Baca Juga: Dikira jadi Korban Kecelakaan, Ternyata Drive Ojol Ini Lagi cari Ikan
2. Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Biaya jasa zona II meliputi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
3. Zona III, meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk besaran biaya jasa zona III terdiri dari biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Hanya 18 Jemaah Asal Kota Sukabumi yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini, Ada Apa?
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan 9.700 Paket Vitamin untuk Masyarakat Lewat CSR BRI Peduli
-
BRI Perluas Akses Kesehatan Lewat Program Gratis untuk Ribuan Warga Dalam CSR BRI Peduli
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Desta Turun Gunung Jadi Host, Rupanya Atas Arahan dari Ahmad Dhani
-
CSR BRI Peduli Salurkan 9.500 Paket Nutrisi dan Pemeriksaan Gratis Kepada Masyarakat