Poptren.suara.com – Ojok online (ojol) selama ini jadi jenis transportasi andalah masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Tapi sayangnya, tarif Ojol di Jabodetabek pun alami kenaikan. Kenaikan ini menyusul kebijakan tarif baru ojol yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tarif baru tersebut tertuang lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun kebijakan ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru yang dimaksud nantinya akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (9/8/2022).
Dalam komponen tersebut, biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.
Mengenai perubahan tarif yang terjadi, berikut detail besarannya berdasarkan masing-masing zona:
1. Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Besaran biaya jasa zona I mencakup biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Baca Juga: Dikira jadi Korban Kecelakaan, Ternyata Drive Ojol Ini Lagi cari Ikan
2. Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Biaya jasa zona II meliputi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
3. Zona III, meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk besaran biaya jasa zona III terdiri dari biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Menjaga Lisan, Hati, dan Sikap: Kunci Ramadan Menurut Ustaz Ihya Ulumudin
-
Makin Berani! Ardhito Pramono Unggah Foto Davina Karamoy, Fix Pacaran?
-
Persib Gugur di ACL 2, Marc Klok Janji Bangkit Bersama Bobotoh Demi Sejarah Baru
-
5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Harga Rp4 Jutaan, Spek Gahar!
-
Harga Mobil Bekas Zenix Hybrid 2023, Jadi Mobil Andalan Semua Keluarga
-
Pemain Ratchaburi FC Ungkap Kondisi Mencekam di GBLA, Lemparan Batu hingga Flare
-
Pelatih Bulgaria Mengaku Sudah Amati Timnas Indoneesia: Punya Tujuan Lolos Piala Dunia 2030
-
Prabowo Beberkan Masalah Negeri: Salah Urus Ekonomi sampai Kartel Ilegal
-
Kronologis Pemain Ratchaburi FC Terkurung di Ruang Ganti Usai Permalukan Persib di Depan Bobotoh
-
Inter Milan Dipermalukan Bodo/Glimt 1-3, Esposito Tetap Yakin Comeback di San Siro