Poptren.suara.com – Ojok online (ojol) selama ini jadi jenis transportasi andalah masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Tapi sayangnya, tarif Ojol di Jabodetabek pun alami kenaikan. Kenaikan ini menyusul kebijakan tarif baru ojol yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tarif baru tersebut tertuang lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun kebijakan ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru yang dimaksud nantinya akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Selasa (9/8/2022).
Dalam komponen tersebut, biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.
Mengenai perubahan tarif yang terjadi, berikut detail besarannya berdasarkan masing-masing zona:
1. Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Besaran biaya jasa zona I mencakup biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Baca Juga: Dikira jadi Korban Kecelakaan, Ternyata Drive Ojol Ini Lagi cari Ikan
2. Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Biaya jasa zona II meliputi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
3. Zona III, meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk besaran biaya jasa zona III terdiri dari biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Tahan dan Tenang, Nanti Datang Senang: Pelukan Hangat saat Hidup Berat
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Sejarah Kelam Trofi Piala Dunia: Dicuri Nazi, Ditemukan Anjing, hingga Dilebur Pencuri
-
Plang Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Masihkah Jadi Solusi Efektif?
-
Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix
-
Muncuk Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?
-
Cedera Betis Jelang Piala Dunia 2026: Brasil Cemas, Jawab Neymar Malah Bikin Heboh!