Poptren.suara.com - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kasus ini tersangka mempunyai peran masing-masing hal tersebut disampaikan oleh Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam konferensi pers di di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, yakni memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakiatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit Prabowo.
Adapun keempat tersangka memiliki perannya masing-masing yakni RE, RR, KM, dan FS masing-masing berada di tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
"Bharada RE melakukan penembakan pada korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol di Duren Tiga," jelas Agus Andrianto.
Untuk hal tersebut, pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal barat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Tretan Muslim Bilang Blackpink Gak Terkenal, Auto Diserang Netizen
Berita Terkait
-
Empat Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP Saat Perintahkan Tembak Brigadir J
-
Disebut Jadi Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
3 Sunscreen SKIN1004 untuk Kulit Berminyak dan Mudah Berjerawat, Bye Kulit Kilang Minyak!
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Teror Ular Berbisa di Markas Timnas Jerman, Kimmich Ungkap Kecemasan Pemain
-
Simple but Classy, 4 OOTD French Casual ala Hyeri yang Selalu Jadi Andalan!
-
PLN Defisit 20 Juta Ton Batubara, Wamen ESDM Jamin Kuota RKAB 2026 Naik
-
Lubang Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, 3 Tewas dan 4 Orang Terluka
-
Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar
-
Lampung Diproyeksi Jadi Kawasan Industri Bioethanol Nasional
-
Undertaker 2: Afterlife, Sajikan Kombinasi Komedi dan Drama yang Puitis
-
3 Toner Eksfoliasi AHA BHA PHA Lokal Terbaik, Wajah Mulus Tak Perlu Mahal!