/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Suaradot.com)

RanahSuara.id - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Polri secara resmi mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Pengumumkan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)

Saat pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Listyo didampingi enam jenderal lainnya.

Pada kesempatan itu, Listyo mengungkapkan bahwa mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri itu memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Listyo.

Selanjutnya terang Listyo, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo kemudian melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.

Dengan begitu, Listyo mengungkapkan bahwa tidak ada proses tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Listyo.

Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tingkatkan Wahana Wisata Outbound, Dinas Pariwisata Bantul Berikan Pelatihan Pemandu

Kedua tersangka itu ialah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Load More