RanahSuara.id - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Polri secara resmi mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Pengumumkan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022)
Saat pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Listyo didampingi enam jenderal lainnya.
Pada kesempatan itu, Listyo mengungkapkan bahwa mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri itu memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Listyo.
Selanjutnya terang Listyo, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo kemudian melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan begitu, Listyo mengungkapkan bahwa tidak ada proses tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Listyo.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Tingkatkan Wahana Wisata Outbound, Dinas Pariwisata Bantul Berikan Pelatihan Pemandu
Kedua tersangka itu ialah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
25 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri, Desain Estetik dan Siap Kirim
-
Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK
-
Profil Fadia A Rafiq: Putri Raja Dangdut yang Karier Politiknya Terhenti Akibat OTT KPK
-
Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Pernah Viral 'Takut Diperiksa Penegak Hukum'
-
Bolehkah Bayar Zakat Pakai QRIS? Ini Ketetapannya
-
Tak Ada Negara yang Beneran Aman Jika Perang Dunia III Pecah, Kenapa Indonesia Bisa Disebut Aman?
-
Kumpulan Puisi di Buku Kitab Pertanyaan: Cara Pablo Neruda Menggugat Dunia
-
Atletico Madrid Pede Redam Lamine Yamal meski Kehilangan Pemain Kunci Jelang Lawan Barcelona
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan 28 Maret 2026: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Tanpa Antre Lama
-
Menikmati Sejuknya Genting Highlands, One Day Trip Anti Ribet di Malaysia