Deli.Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Agus, melansir Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Listyo menyebut, Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian.
Hal ini dilakukan dalam upaya merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa itu tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," katanya.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.
Baca Juga: Kemnaker: Perjanjian Kerja Bersama Dapat Perkuat Hubungan Perusahaan dan Karyawan
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolri: Ferdy Sambo Gunakan Senjata Brigadir J Ditembakan ke Dinding, Skenario Seolah Kejadian Tembak Menembak
-
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
-
Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Cerita Baku Tembak di Rumah Dinas Hanya Rekayasa
-
Ada Hukuman Setimpal Menanti Ferdy Sambo Serta 2 Anak Buahnya yang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo? Kapolri Beri Penjelasan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Antonio Rudiger Bertahan, Alasan Real Madrid Tunda Pengumuman Resmi Kontrak Baru Sang Bek
-
Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Plafon Pinjaman, dan Cara Mengajukannya
-
Sering Promosi di Instagram, WO di Jaktim Ternyata Penipu: 58 Pasangan Jadi Korban
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Wali Kota Kendari Laporkan Suami ke Polisi
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
John Herdman Waspadai Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026