/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Ist)

Deli.Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Agus, melansir Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.

Listyo menyebut, Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. 

Hal ini dilakukan dalam upaya merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa itu tembak menembak. 

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," katanya.

Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Baca Juga: Kemnaker: Perjanjian Kerja Bersama Dapat Perkuat Hubungan Perusahaan dan Karyawan

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Load More