- Sebanyak 1.286 korban penipuan Hanania Travel melaporkan total kerugian mencapai Rp35,3 miliar ke Polda Metro Jaya.
- Dugaan penipuan meluas ke calon jemaah haji khusus yang belum terdaftar resmi pada Badan Pengelola Keuangan Haji.
- Tim kuasa hukum menyerahkan berbagai bukti pendukung untuk mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Suara.com - Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Hingga saat ini, total korban tercatat mencapai 1.286 orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp35.342.293.500.
Penambahan jumlah korban tersebut terungkap saat tim kuasa hukum korban menyerahkan dokumen pelaporan gelombang ketiga ke Polda Metro Jaya pada Rabu.
Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan pelaporan terbaru memuat tambahan 620 jamaah atau pax yang diduga menjadi korban.
"Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah," katanya.
Selain bertambahnya jumlah korban, tim kuasa hukum juga menemukan pola baru dalam dugaan penipuan tersebut. Jika sebelumnya kasus lebih banyak menimpa calon jamaah umrah, kini terdapat korban yang berasal dari kalangan calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
Joddy mengungkapkan, pihaknya telah menerima dokumen dari empat korban haji yang mengaku telah menyerahkan uang muka kepada Hanania Travel, namun dana tersebut belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelasnya.
Menurut Joddy, Hanania Travel juga diduga menggunakan strategi pemasaran dengan menawarkan fasilitas umrah gratis bagi calon jamaah yang mendaftar program Haji Plus dan membayar uang muka.
"Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami," papar Joddy.
Baca Juga: Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
Untuk mendukung proses penyelidikan, tim kuasa hukum menyerahkan berbagai barang bukti kepada Polda Metro Jaya. Bukti tersebut meliputi formulir penyerahan bukti, dokumen identitas korban seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, serta bukti percakapan digital, bukti transfer bank, invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy menjelaskan, pelaporan secara kolektif dilakukan karena korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga tidak seluruhnya memiliki akses untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya.
"Jamaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi," kata Joddy.
Di sisi lain, sejumlah korban di daerah juga telah membuat laporan di kepolisian setempat. Nantinya, laporan tersebut akan dipusatkan di Polda Metro Jaya guna mempermudah proses pendataan dan penegakan hukum.
Tim kuasa hukum pun mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik pada program umrah maupun haji, untuk segera melapor.
"Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat," pungkas Joddy.
Berita Terkait
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu