/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:43 WIB
Ferdy Sambo (TikTok/polres_trenggalek)

· Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700 

Golongan II (Bintara) 

· Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100

· Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

· Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

· Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

· Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

· Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600 

Golongan III (Perwira Pertama) 

Baca Juga: Peristiwa KM 50 jadi Trending Twitter, UAS tanggapi Kasus Irjen Ferdy Sambo

· Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

· Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

· Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600 

Golongan IV (Perwira Menengah) 

· Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

· Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

· Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400 

Golongan IV (Perwira Tinggi) 

· Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400

· Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500

· Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900

· Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 

Fasilitas Tunjangan 

Berdasarkan informasi dalam situs Puskeu.polri.go.id, selain mendapatkan gaji pokok, PNS Polri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas tunjangan. Tunjangan itu antara lain, yaitu tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan juga tunjangan jabatan struktural/fungsional. 

Selain itu, terdapat juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan juga tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja serta kemahalan. 

Kemudian, ada juga yang mendapat tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, pembulatan, serta tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Tunjangan kinerja polisi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI). Lebih jelas, berikut ini rinciannya: 

Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 dalam Lingkungan Polri, yakni sebesar Rp 43.627.500.

· Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

· Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

· Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

· Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

· Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

· Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

· Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

· Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

· Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

· Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

· Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

· Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

· Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

· Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

· Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

· Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

· Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

· Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 

Berdasarkan rincian di atas, Ferdy Sambo masuk dalam golongan VI atau perwira tinggi. Sehingga besaran gaji pokok yang diterima sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, dengan pangkat Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin yang diterima sebesar Rp 29.085.000. 

Jika ditotal maka pendapatan keseluruhan gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima oleh Ferdy Sambo sekitar Rp 32 hingga 34 juta per bulannya.

Sumber : Purwokerto.suara.com

Load More