/
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:08 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Poptren.suara.com – Bukan hanya memberi dampak ke sejumlah perwira kepolisian setara atau di bawah pangkat Ferdy Sambo, kasus kematian Brigadir J juga membuat jabatan petinggi Kapolri Listyo Sigit Prabowo di ujung tanduk.

Pasalnya, Benny K Harman selaku anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat memberikan usul, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.

Usul tersebut disampaikan Benny, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD, yang berlangsung pada Senin (22/8/2022).

Bukan tanpa alasan, Benny menilai jika Listyo Sigit dinilai bersalah karena membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Brigadir J.

"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny, mengutip Suara.com.

Lebih lanjut, Benny bahkan mengusulkan jika penonaktifan Listyo Sigit dilakukan, posisi Kapolri bisa diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

“Maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ucapnya.

Load More