/
Sabtu, 03 September 2022 | 06:29 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Poptren.suara.com – Tidak menahan Putri Candrwathi membuat publik bertanya-tanya dengan sikap Polri sebenarnya.

Salah satunya dirasakan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Ia mengatakan, bahwa keputusan tidak menahan Putri Candrwathi sunggulah tidak adil.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang 

Menurutnya, penyidik dinilai memiliki kewenangan memutuskan penahanan seorang tersangka dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, kabur, mengulangi perbuatanya dan tak menghilangkan barang bukti.

Tapi apakah adil jika seorang tersangka dengan mudah berkomunikasi dengan orang luar dan bisa keluar rumah dengan bebasnya selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Bambang juga menilai bahwa pengaruh Ferdy Sambo itu masihlah kuat meski ia sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Komjen Pol.Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa pengacara Putri meminta agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

Baca Juga: Anggota DPR Menyetujui Putri Chandrawathi Tidak Ditahan, Bio One Beri Komentar Menohok

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

  Meski tidak ditahan di penjara, Putri Candrawathi tidak bisa keluar negeri, karena sudah ada surat pencekalan.

"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.

Load More