/
Rabu, 07 September 2022 | 13:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Poptren.suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerima 5 juta lebih data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 tahap awal yang diserahkan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Menaker Ida Fauziyah berharap penyaluran tahap awal BSU 2022 dapat segera dilaksanakan pada pekan ini.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida, Selasa (6/9/2022).

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan proses penyaluran BSU tahun ini, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Berikut persyaratan calon penerima BSU tahun 2022 :

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta
- Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, anggota Polri, dan TNI
- Pekerja/buruh belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pengecekan status calon penerima BSU dapat dilakukan secara berkala melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

tampilan website BSU Kemnaker. (bsu.kemnaker.go.id/) (sumber:)

Berikut ini cara cek status penerima BSU 2022 :

Baca Juga: Singgung Pesan Kominfo ke Hacker Jangan Menyerang, DPR ke Menkominfo: Kalau Bisa Begitu Nggak Perlu Ada Polisi

1. Buka website bsu.kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
2. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu bagi Anda yang belum punya akun
3. Lengkapi data pada proses pendaftaran, akun akan diaktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang Anda daftarkan sebelumnya.
4. Jika sudah punya akun, langsung Log in
5. Lengkapi data dan profil Anda
6. Cek pemberitahuan di akun Anda
7. Jika sudah terdaftar, pemerintah akan mengonfirmasi pencarian BSU sebesar Rp 600 ribu di akun Anda dan akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara

Jika kamu merasa layak mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp 600.00, namun dalam sistem tidak terdaftar, maka dapat melapor dan menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini.

Website : bpjsketenagakerjaan.go.id
Telepon : 175
WhatsApp : 081380070175

Sumber : suara.com

Load More