Poptren.suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin terkait kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK RI perwakilan Jabar, Jumat (23/9/2022).
Terdakwa Ade Yasin didampingi tim kuasa hukum dihadirkan secara daring dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih. Para pendukung Bupati Bogor Nonaktif itu turut hadir secara langsung di ruang sidang.
Hakim Hera Kartiningsih pun membacakan putusan dan menjatuhkan vonis terhadap Ade Yasin berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi.. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun pidana penjara. Hakim menilai Ade Yasin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun dan dinilai tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Usai mendengar putusan hakim, para pendukung Ade Yasin yang didominasi Ibu-ibu merasa kecewa dan melontarkan protes dengan sikap hakim yang dinilai tidak adil. Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap.
Bahkan, sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang hingga diantara para pendukung menangis.
“Hakim tegas, tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa pendukung dalam ruang sidang.
Baca Juga: Dikabarkan Jauh Lebih Boros Sekarang, Manakah yang Lebih Irit Pertalite vs Pertamax?
Sumber: suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
5 Hal yang Membuat Samsung S26 Jadi Primadona Baru
-
7 Keuntungan Membeli Samsung S26 Bergaransi Resmi di Blibli
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Jadwal Imsak & Salat Palembang 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Waktu Sahur dan Magrib
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tersingkir oleh Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Kirim Sinyal Perang Rebut Posisi Utama
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
Andritany Geleng-geleng Persija Bisa Menang Lawan MU di Ternate