Poptren.suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin terkait kasus dugaan suap terhadap pegawai BPK RI perwakilan Jabar, Jumat (23/9/2022).
Terdakwa Ade Yasin didampingi tim kuasa hukum dihadirkan secara daring dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih. Para pendukung Bupati Bogor Nonaktif itu turut hadir secara langsung di ruang sidang.
Hakim Hera Kartiningsih pun membacakan putusan dan menjatuhkan vonis terhadap Ade Yasin berupa hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi.. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun pidana penjara. Hakim menilai Ade Yasin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun dan dinilai tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Usai mendengar putusan hakim, para pendukung Ade Yasin yang didominasi Ibu-ibu merasa kecewa dan melontarkan protes dengan sikap hakim yang dinilai tidak adil. Karena menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap.
Bahkan, sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang hingga diantara para pendukung menangis.
“Hakim tegas, tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa pendukung dalam ruang sidang.
Baca Juga: Dikabarkan Jauh Lebih Boros Sekarang, Manakah yang Lebih Irit Pertalite vs Pertamax?
Sumber: suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Julian Alvarez Ingin Argentina Pertahankan Gelar Juara Piala Dunia
-
Takefusa Kubo Jadi Tumpuan Utama Timnas Jepang Usai Badai Cedera Samurai Blue
-
Kiprah Igor Tolic Saat Jadi Caretaker Persib di 3 Laga Sebelum Naik Jadi Pelatih Kepala
-
Pilpres Real Madrid, Enrique Riquelme Janjikan 2 Bintang Demi Gulingkan Florentino Perez
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
25 Link Twibbon Idul Adha 2026 Desain Menarik dan Lucu untuk Anak-anak, Gratis Siap Pakai!
-
Seni Mencintai dengan Konsistensi: Cermin Relasi Sehat di Yumis Cells 3
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
3 Cushion Mengandung Salicylic Acid yang Aman untuk Kulit Berjerawat dan Berminyak
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus