SuaraCianjur.id- Sidang lanjutan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang menyeret nama dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin masihterus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).
Agenda kali ini masih mendengarkan keterangan dari para saksi ahli. Hal ini akan menarik, lantaran hingga kini jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih kesulitan menggali unsur motif maupun unsur perintah suap yang berkaitan dengan Ade Yasin.
Keterangan dari para saksi ahli ini menghadirkan para praktisi keuangan di lingkungan pemerintahan. Tim JPU KPK menghadirkan seorang ahli, bernama Wiryawan Chandra, seorang dosen pengajar hukum administrasi negara, di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ia Wiryawan dihadirkan sebagai saksi secara daring, sementara kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli bernama Arsan Latif, seorang Inspektur IV Itjen Kemendagri. Arsan sendiri dihadirkan langsung dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti
Keterangan dari para saksi ahli ini akan banyak diperlukan, terutama dalam merangkai dakwaan terhadap Bupati Ade Yasin. Termasuk dalam menyusun unsur motif dan adanya perintah langsung dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Dari 39 saksi yang dihadirkan belum ada satupun yang bisa meyakinkan soal adanya unsur motif Ade Yasin terlibat dalam kasus suap ini.
Dalam dakwaan Jaksa KPK menjelaskan, motif suap untuk mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD, sehingga bisa mendapatkan jatah dana tambahan Dana Insentif Daerah (DID).
Hanya saja tuduhan itu sempat dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin yang hadir sebagai saksi. Dirinya Iamenyatakan jika status laporan keuangan selama ini tidak mempengaruhi besaran DID.
Selain itu dari 39 saksi yang sudah diperiksa juga belum mengindikasikan perintah Bupati Ade Yasin untuk melakukan suap.
Baca Juga: Kebakaran Melahap 40 Rumah di Jatinegara, PLN Duga Overload Listrik
"Tidak ada, selama ini mengalir saja, tidak ada kaitan status WTP dengan dana DID," katanya.
Malahan yang terungkap, justru adalah tindakan oknum auditor BPK aktif meminta sejumlah nominal kepada satuan kerja, rekanan Pemkab Bogor. MEreka memanfaatkan oknum ASN Pemkab Bogor.
Dalam persidangan lalu, salah satu tersangka auditor BPK Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan terdakwa Ade Yasin
Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, ia mengaku sempat bertemu dengan Ade Yasin medio Oktober 2021. Hal itu disebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP, namun soal hal lain.
“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan Covud, sifatnya umum-umum saja,” katanya dalam sidang, Rabu (24/8) pekan lalu.
Anthon yang menjabat penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor itu menegaskan, dirinya tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai Pemkab Bogor maupun bupati.
Anthon mengaku hanya menerima Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan.
Jumlah itu hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya. Yakni tersangka Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp195 juta dan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) senilai Rp230 juta.
Sementara, saksi lainnya yang juga auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogo, namun batal diserahkan.
Pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.
“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” ujar Gerri.
Menurutnya, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjabat Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” paparnya.
Berita Terkait
-
KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi
-
Tersangka Auditor BPK ke Mengaku di Hadapan Majelis Hakim Tidak Ada Pengkondisian dengan Ade Yasin
-
Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Dakwaan KPK Lemah di Kasus Dugaan Suap Auditor BPK
-
Terdakwa Kasus Suap Mengaku Tak Pernah Ada Perintah dari Ade Yasin untuk Urus BPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
5 Beasiswa Selain LPDP untuk S-2 di Luar Negeri, Apa Saja Opsinya?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Bayar Zakat Fitrah Apakah Harus Pakai Beras? Simak Ketentuannya
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
GAC Indonesia Kantongi Ribuan SPK di IIMS 2026, AION UT Jadi Primadona
-
Ikut Keinginan Penonton, King Nassar Beberkan Rahasia Aksi Panggung 'Brutal' dan 'Anarkis'
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Kurangi Makanan Berminyak!
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026