Poptren.suara.com – Ada aturan baru terkait seragam sekolah yang akan berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan memberikan aturan terkait pakaian baju adat di sekolah.
Aturan ini sudah diatur pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan menggunakan baju adat akan berlaku pada momen tertentu saja, tidak setiap hari harus menggunakan baju adat.
Aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme kepada para siswa. Tak hanya itu saja, peraturan ini diupayakan untuk meningkatkan kesetaraan setiap siswa tanpa memandang bulu dan juga bisa meningkatkan kedisiplinan.
Pada pasal 10 ayat 3 ini dijelaskan bahwa setiap siswa diwajibkan memakai pakaian adat pada hari tertentu seperti acara adat pada daerah tertenti.
Sudah menetapkan kebijakan ini, pemerintah pusat, daerah dan sekolah akan memberikan bantuan untuk seragam sekolah dan pakaian adat.
Untuk lebih mengetahui aturan pakai baju adat di sekolah, berikut ini isi dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
1. Pakaian seragam nasional digunakan oleh Peserta Didik paling sedikit hari Senin dan Kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera.
Jenjang SD menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMK menggunakan atasan putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Baca Juga: Pastikan Anak Buang Air Kecil Agar Terhindar dari Gangguan Ginjal Akut Misterius
2. Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh siswa sesuai dengan yang ditetapkan sekolah.
Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara itu, pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatkan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
3. Pakaian adat digunakan oleh Peserta Didik pada acara adat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Peserta Didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.
Itulah aturan terbaru pakai baju adat di sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Sumber : suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
Rahasia Billy Davidson Menjaga Work-Life Balance di Tengah Jadwal Syuting yang Padat
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati
-
Demam Piala Dunia Dimulai: Dari Stadion ke Kebahagiaan Hidup yang Bermakna
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Tak Hanya Ciki dan Elektronik, Masyarakat Bisa Berburu Emas Batangan di PRJ
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Hampir 30 Tahun Negosiasi, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Kunjung Rampung