Poptren.suara.com - Salah satu bahan makanan yang banyak disuka adalah ati ampela ayam. Masuk kategori jeroan, ati ampela cukup mudah dijumpai, terutama di pasar daging dan bahan olahan beku di supermarket. Tidak hanya itu, ati ampela ternyata mengandung sejumlah nutrisi yang bermanfaat untuk tubuh, juga mengandung cukup banyak zat gizi, di antaranya karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral. Ati ampela termasuk bahan makanan yang dapat diolah menjadi banyak menu, salah satunya ati ampela bumbu kuning.
Berikut ini ada resep ati ampela bumbu kuning, yang dikutip dari salah satu laman resep dan masakan yang populer. Resep ini cukup mudah ditiru sehingga sajian ati ampela bumbu kuning sangat cocok untuk santapan bersama keluarga. Dengan waktu pengerjaan kurang lebih 30 menit, resep ini untuk dua hingga lima porsi.
Selamat mencoba.
Bahan :
- lima pasang hati dan ampela ayam, cuci dan tiriskan
- 200 ml santan
- lima siung bawang merah, belah dua pada masing-masing siungnya
- satu sendok makan minyak untuk menumis
Bumbu yang dihaluskan :
Baca Juga: Resep Pepes Ayam Kemangi, Rasa Gurih dan Pedasnya Bikin Ngiler!
- satu sendok makan bawang putih iris
- empat butir kemiri
- satu sendok teh jahe iris
- satu sendok teh kunyit iris
- setengah sendok teh lada
Bumbu lain :
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu