/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:13 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (YouTube Suara.com)

Poptren.suara.com - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembuhuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati bagi Ferdi Sambo saat sidang berlangsung pada Senin (13/2/2023), yakni 

1. Merencanakan Pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, pihaknya menimbang terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, masih bisa memilih lokasi, masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya.

Unsur dengan sengaja telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

“Menimbang bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo saat menjalani disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sumber: YouTube Suara.com)

2. Membunuh dengan Unsur Disengaja
  
Tak cuma itu, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri, telah meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak permintaan Ferdi Sambo.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun meminta Richard Eliezer alias Bharada E agar mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ingin Bangun Rumah Tumbuh, Wajib Tahu 5 Tips Penting Ini

Sehingga, kata Hakim Wahyu, ada unsur dengan disengaja telah terpenuhi selama fakta persidangan dibeberkan.

Hakim Wahyu lalu menyatakan, dengan hal itu maka majelis menimbang bahwa unsur sengaja menurut majelis hakim telah nyata terpenuhi.

Load More