Poptren.suara.com - Surat Ijin Mengemudi atau disingkat SIM, dalam bahasa Inggris disebut Driving Licence. Dokumen satu ini bersifat resmi dan diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai salah satu syarat wajib mengemudi. Maka dari itu setiap warga negara yang akan berkendara, baik motor ataupun mobil, wajib memiliki SIM.
Di Indonesia, SIM dimiliki setelah memenuhi sejumlah syarat wajib calon pengemudi, seperti cukup usia, mengikuti rangkaian ujian mengemudi, sampai dinyatakan lolos ujian. Perlu diingat, setiap golongan SIM memiliki persyaratan yang tidak sama, hal tersebut mengacu pada cakupan wilayah berlakunya. SIM juga dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM Domestik dan SIM Internasional.
Secara umum, SIM Domestik berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Tapi ternyata SIM Domestik berlaku juga di negara lain. Lalu, negara apa saja yang memberlakukan dan mengijinkan SIM Domestik Indonesia ? Pada tahun 1985, ASEAN menerbitkan pernyataan yang bertajuk “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued”, bahwa SIM Domestik dari persatuan negara-negara itu bisa berlaku di wilayah mereka satu sama lain.
Awalnya perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Hingga pada tahun 1998, Vietnam, Laos, dan Myanmar ikut menyetujui aturan penggunaan SIM Domestik di seluruh ASEAN. Kemudian Kamboja menjadi negara ASEAN terakhir yang memberlakukan perjanjian tersebut pada tahun 1999. Sedangkan Timor Leste diketahui belum terlibat dalam aturan SIM Domestik di ASEAN.
Selain di wilayah ASEAN, SIM Domestik Indonesia juga berlaku di Amerika Serikat dan Australia walaupun sifatnya sementara dan terbatas. Disamping itu, deretan negara yang memberlakukan SIM Domestik Indonesia di wilayahnya adalah :
A. Amerika Serikat -- > dengan catatan hanya diizinkan di beberapa negara bagian, menyertai SIM Internasional lebih direkomendasikan.
B. Australia --> dengan catatan hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu di beberapa negara bagian setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
C. Brunei Darussalam
D. Filipina
Baca Juga: Syarat, Biaya dan Cara Ganti Alamat Domisili yang Tidak Lagi Sama Pada SIM
E. Laos
F. Malaysia --> dengan catatan harus disertai dengan SIM Internasional
G. Myanmar
H. Singapura --> dengan catatan hanya berlaku maksimal 12 bulan semenjak kedatangan
I. Thailand
J. Vietnam
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Lokal Aroma Sandalwood yang Elegan dan Berkarakter
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Persija Jakarta vs Persis Solo, Misi Emosional Alfriyanto Nico di GBK
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
3 Skincare Ampuh Jaga Kesehatan Kulit: Wajah Glowing, Cegah Penuaan Dini
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Rendy Samuel Buka Suara soal Perceraian, Bantah KDRT dan Jelaskan Isu Nafkah Rp20 Ribu
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
Senjata Andalan Persija Siap Bikin Persis Solo Merana di Stadion GBK
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas