/
Senin, 06 Maret 2023 | 15:12 WIB
Ilustrasi pelaporan pajak. (IC News/Flickr)

Wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana, yang turannya ada pada Pasal 39 UU No.7/2021. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidananya--seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)--adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Load More