News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 14:10 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menuntut oknum polisi pelaku kekerasan seksual di Jambi diproses melalui peradilan umum.
  • Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan menyeluruh oleh UPTD PPA Jambi.
  • Pelaku terancam jeratan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja di Jambi yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian agar dilakukan melalui peradilan umum.

“Kasus ini harus diproses melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Arifah keoada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah korban memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Arifah menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan aparat merupakan pelanggaran serius, terlebih karena adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang di dua lokasi berbeda setelah dijemput oleh salah satu pelaku. Dalam proses itu, korban disebut berada dalam kendali sejumlah pelaku, termasuk oknum aparat.

Menurut Arifah, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah juga menekankan pemulihan korban harus berjalan menyeluruh.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, serta pemulihan jangka panjang,” katanya.

Pendampingan terhadap korban saat ini dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Jambi. Layanan yang diberikan mencakup pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, hingga penjangkauan melalui kunjungan langsung untuk memastikan kondisi korban.

Baca Juga: Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Selain itu, Arifah menyebut pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Kementerian PPPA juga mendorong korban dan keluarga untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan hak atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat melaporkan kasus kekerasan melalui layanan SAPA 129.

“Kepentingan terbaik korban harus menjadi prioritas utama. Negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh,” kata Arifah.

Load More