Poptren.suara.com - Donor darah adalah kegiatan sukarela seseorang dengan tujuan untuk menyumbangkan sebagian darahnya kepada yang membutuhkan. Umumnya donor darah dilakukan di bank darah atau pusat donor darah yang berwenang atau yang direkomendasikan oleh organisasi kesehatan.
Seorang pendonor sebelum mendonorkan darahnya harus melewati tahap pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesesuaian dan keamanan darah yang akan disumbangkan, dimana pemeriksaan tersebut meliputi tes kesehatan, riwayat medis, dan pemeriksaan golongan darah. Proses pendonoran darah dilakukan dengan menentukan sejumlah darah yang diambil dari vena pada lengan dengan menggunakan jarum steril.
Darah akan diambil sampelnya dan kemudian disimpan dan diproses untuk digunakan dalam transfusi darah. Setelah proses donor darah selesai, pendonor akan memasuki masa pemulihan yang berdurasi cukup cepat dan biasanya pendonor diberikan perawatan dan istirahat yang cukup setelah menyumbangkan darah.
Laman Healthline menuliskan umumnya donor darah itu aman, walaupun ada sedikit efek samping yang terasa. Jadi, tidak menutup kemungkinan seseorang yang telah mendonorkan darahnya mengalami beberapa efek samping ringan, contohnya :
1. Pusing
Setelah mendonorkan darah, akan terasa pusing atau pingsan yang bisa saja disebabkan tekanan darah rendah atau perubahan posisi tubuh secara tiba-tiba.
2. Kelelahan
Setelah mendonorkan darah, beberapa orang dapat merasa lelah atau mengantuk, dimana hal tersebut adalah respons normal tubuh setelah kehilangan sejumlah darah.
3. Memar atau nyeri pada area penyuntikan
Baca Juga: Fakta Menarik Di Balik Serial Teluh Darah
Efek ini biasanya ringan dan berlangsung dalam beberapa hari.
4. Mual
Ini biasanya berhubungan dengan perubahan sirkulasi darah.
5. Reaksi alergi
Ini termasuk ruam kulit, gatal-gatal, atau sesak napas. Jika pendonor mengalami gejala ini, segera beri tahu petugas medis. Reaksi alergi adalah efek samping yang lebih serius sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tim medis yang melakukan donor darah akan memastikan kondisi calon pendonor aman dan memenuhi syarat sebelum melakukan prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Segera Punya Momongan, Ahmad Dhani Kasih Bocoran Nama Cucu Pertama
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Jutaan Pasang Mata Malam Ini Doakan Timnas Indonesia Juara
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
-
7 Sunscreen Terlaris di Shopee untuk Samarkan Garis Halus dan Flek Hitam Usia 50-an
-
Bojan Hodak Beri Jawaban Soal Status Febri Hariyadi di Persib Bandung
-
Menantang Budaya Sibuk: Mengapa Istirahat Sering Kali Terasa Bersalah?
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Indonesia Kalah Telak Soal Head to Head dari Iran di Piala Futsal Asia
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK