Poptren.suara.com - Donor darah adalah kegiatan sukarela seseorang dengan tujuan untuk menyumbangkan sebagian darahnya kepada yang membutuhkan. Umumnya donor darah dilakukan di bank darah atau pusat donor darah yang berwenang atau yang direkomendasikan oleh organisasi kesehatan.
Seorang pendonor sebelum mendonorkan darahnya harus melewati tahap pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesesuaian dan keamanan darah yang akan disumbangkan, dimana pemeriksaan tersebut meliputi tes kesehatan, riwayat medis, dan pemeriksaan golongan darah. Proses pendonoran darah dilakukan dengan menentukan sejumlah darah yang diambil dari vena pada lengan dengan menggunakan jarum steril.
Darah akan diambil sampelnya dan kemudian disimpan dan diproses untuk digunakan dalam transfusi darah. Setelah proses donor darah selesai, pendonor akan memasuki masa pemulihan yang berdurasi cukup cepat dan biasanya pendonor diberikan perawatan dan istirahat yang cukup setelah menyumbangkan darah.
Laman Healthline menuliskan umumnya donor darah itu aman, walaupun ada sedikit efek samping yang terasa. Jadi, tidak menutup kemungkinan seseorang yang telah mendonorkan darahnya mengalami beberapa efek samping ringan, contohnya :
1. Pusing
Setelah mendonorkan darah, akan terasa pusing atau pingsan yang bisa saja disebabkan tekanan darah rendah atau perubahan posisi tubuh secara tiba-tiba.
2. Kelelahan
Setelah mendonorkan darah, beberapa orang dapat merasa lelah atau mengantuk, dimana hal tersebut adalah respons normal tubuh setelah kehilangan sejumlah darah.
3. Memar atau nyeri pada area penyuntikan
Baca Juga: Fakta Menarik Di Balik Serial Teluh Darah
Efek ini biasanya ringan dan berlangsung dalam beberapa hari.
4. Mual
Ini biasanya berhubungan dengan perubahan sirkulasi darah.
5. Reaksi alergi
Ini termasuk ruam kulit, gatal-gatal, atau sesak napas. Jika pendonor mengalami gejala ini, segera beri tahu petugas medis. Reaksi alergi adalah efek samping yang lebih serius sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tim medis yang melakukan donor darah akan memastikan kondisi calon pendonor aman dan memenuhi syarat sebelum melakukan prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
5 HP 5G Termurah dengan RAM hingga 8 GB, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Wali Santri Desak Ponpes Ndholo Kusumo Dibuka Kembali, Kemenag Tegaskan Izin Pondok Tetap Dicabut
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Hong Myung-Bo Mundur setelah Gagal Piala Dunia, Presiden Nilai 'Tak Kompeten'
-
Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820