Poptren.suara.com - Donor darah adalah kegiatan sukarela seseorang dengan tujuan untuk menyumbangkan sebagian darahnya kepada yang membutuhkan. Umumnya donor darah dilakukan di bank darah atau pusat donor darah yang berwenang atau yang direkomendasikan oleh organisasi kesehatan.
Seorang pendonor sebelum mendonorkan darahnya harus melewati tahap pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesesuaian dan keamanan darah yang akan disumbangkan, dimana pemeriksaan tersebut meliputi tes kesehatan, riwayat medis, dan pemeriksaan golongan darah. Proses pendonoran darah dilakukan dengan menentukan sejumlah darah yang diambil dari vena pada lengan dengan menggunakan jarum steril.
Darah akan diambil sampelnya dan kemudian disimpan dan diproses untuk digunakan dalam transfusi darah. Setelah proses donor darah selesai, pendonor akan memasuki masa pemulihan yang berdurasi cukup cepat dan biasanya pendonor diberikan perawatan dan istirahat yang cukup setelah menyumbangkan darah.
Laman Healthline menuliskan umumnya donor darah itu aman, walaupun ada sedikit efek samping yang terasa. Jadi, tidak menutup kemungkinan seseorang yang telah mendonorkan darahnya mengalami beberapa efek samping ringan, contohnya :
1. Pusing
Setelah mendonorkan darah, akan terasa pusing atau pingsan yang bisa saja disebabkan tekanan darah rendah atau perubahan posisi tubuh secara tiba-tiba.
2. Kelelahan
Setelah mendonorkan darah, beberapa orang dapat merasa lelah atau mengantuk, dimana hal tersebut adalah respons normal tubuh setelah kehilangan sejumlah darah.
3. Memar atau nyeri pada area penyuntikan
Baca Juga: Fakta Menarik Di Balik Serial Teluh Darah
Efek ini biasanya ringan dan berlangsung dalam beberapa hari.
4. Mual
Ini biasanya berhubungan dengan perubahan sirkulasi darah.
5. Reaksi alergi
Ini termasuk ruam kulit, gatal-gatal, atau sesak napas. Jika pendonor mengalami gejala ini, segera beri tahu petugas medis. Reaksi alergi adalah efek samping yang lebih serius sangat jarang terjadi. Itulah mengapa tim medis yang melakukan donor darah akan memastikan kondisi calon pendonor aman dan memenuhi syarat sebelum melakukan prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya
-
5 HP Kamera Jernih di Bawah Rp2 Juta, Hasil Foto Fokus dan Memori Besar
-
Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA
-
BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group
-
11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas
-
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan
-
Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI