- Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa idah, maka menurut kesepakatan ulama fikih, tidak ada rujuk.
Dilansir dari almanhaj.or.id, bila masih dalam masa idah, maka sang suami lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang istri tidak menyukainya. Namun, apabila telah keluar (selesai) dari masa idah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang istri bebas memilih yang lain. Termasuk apabila sang istri kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.
Ketentuan rujuk lainnya dalam Islam yakni mengenai ungkapan. Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih atau jelas dan tegas, juga ungkapan kinayah atau sindiran yang disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih seperti, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan, ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
Rujuk tidak cukup dilakukan hanya dengan niat saja tanpa diucapkan. Rujuk juga tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri. Niat untuk rujuk harus tetap diucapkan. Bahkan, sunnahnya pengucapan ini dilakukan di hadapan dua saksi.
Tujuan rujuk dilakukan dengan cara tersebut agar terhindar dari fitnah orang lain. Perlu diketahui, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.
Namun, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, tidak mustahil jika tujuan tersebut tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.
Berita Terkait
-
Alasan Rujuk Indra Bekti, Mengaku Cinta Mati dengan Aldila Jelita dan Tak Mau Pisah dengan Anak
-
Harapan Adik Indra Bekti Terkait Kakaknya Rujuk dengan Aldila Jelita: Mudah-Mudahan Bisa Lebih Dewasa Yaa...
-
Indra Bekti dan Aldila Jelita Hampir Batal Rujuk Gara-Gara Mertua, Memang Perlu Restu Lagi Dari Orang Tua
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
Duh! Guru dan Murid di Blora Jadi Korban Investasi Bodong, Ini 7 Faktanya
-
Serial The Facade of Love Resmi Diproduksi, Netflix Ungkap Para Pemeran
-
Apa Maksud Hustle Culture? Mengenal Sisi Lain Budaya 'Gila Kerja'
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
Miris! Tolak Batal Puasa, Siswa SD di Brebes Dihajar 6 Teman Sekelas, Ini 7 Faktanya
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum