- Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa idah, maka menurut kesepakatan ulama fikih, tidak ada rujuk.
Dilansir dari almanhaj.or.id, bila masih dalam masa idah, maka sang suami lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang istri tidak menyukainya. Namun, apabila telah keluar (selesai) dari masa idah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang istri bebas memilih yang lain. Termasuk apabila sang istri kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.
Ketentuan rujuk lainnya dalam Islam yakni mengenai ungkapan. Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih atau jelas dan tegas, juga ungkapan kinayah atau sindiran yang disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih seperti, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan, ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
Rujuk tidak cukup dilakukan hanya dengan niat saja tanpa diucapkan. Rujuk juga tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri. Niat untuk rujuk harus tetap diucapkan. Bahkan, sunnahnya pengucapan ini dilakukan di hadapan dua saksi.
Tujuan rujuk dilakukan dengan cara tersebut agar terhindar dari fitnah orang lain. Perlu diketahui, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.
Namun, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, tidak mustahil jika tujuan tersebut tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.
Berita Terkait
-
Alasan Rujuk Indra Bekti, Mengaku Cinta Mati dengan Aldila Jelita dan Tak Mau Pisah dengan Anak
-
Harapan Adik Indra Bekti Terkait Kakaknya Rujuk dengan Aldila Jelita: Mudah-Mudahan Bisa Lebih Dewasa Yaa...
-
Indra Bekti dan Aldila Jelita Hampir Batal Rujuk Gara-Gara Mertua, Memang Perlu Restu Lagi Dari Orang Tua
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular