Poptren.suara.com - Atas kejadian kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang menghanguskan 500 hektae lahan, belakangan pihak wedding organizer atau WO prewedding melaporkan balik pihak Bromo ke polisi.
Namun pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengaku akan profesional menanggapi laporan tersebut.
"Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini. Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, Sabtu (16/9/2023), mengutip detikcom.
Pihak rombongan prewedding sebelumnya juga sempat menyalahkan angin dan rumput kering, hingga membuat api cepat melebar ke wilayah lain.
"Tidak hanya (karena) angin kencang saja, karena juga kondisi rerumputan yang sudah sangat kering sehingga klien kami tidak bisa mengatasi," kata Mustaji kuasa hukum rombongan WO prewedding.
Saat ini, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana selaku manajer WO prewedding sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat di kawasan Bromo tersebut.
Nama lima orang lainnya, yakni HP (calon pengantin pria), PMP (calon pengantin wanita), MGG (kru prewedding), ET (kru prewedding) dan ARVD (juru rias), saat ini masih ditetapkan sebagai saksi atas kejadian itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tanpa Ampun, Vietnam Bantai Timor Leste 10-0
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma