Poptren.suara.com - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan, buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” karya Laksanto Utomo merupakan suatu tonggak untuk proses pendidikan hukum ke depan.
“Buku ini perlu disebarkan secara luas kepada masyarakat dan pemerintah,” kata Marzuki dalam acara peluncuran buku tersebut yang dihelat secara hybrid dari Kampus Magister Hukum Universitas Pancasila (UP), Jakarta, Selasa (3/10).
Menurutnya, buku ini harus disampaikan kepada pemerintah agar pemerintah merehabilitasi harkat dan martabat Barnabas Suebu, mengingat hasil dari eksaminasi terhadap putusan perkara yang bersangkutan.
“Masih ada satu lagi, yakni mengadukan ini kepada pemerintah untuk mendapatkan rehabilitasi, dimungkinkan rehabilitasi bagi yang bersangkutan,” katanya selaku salah satu pembicara kunci dalam acara ini.
Ia menyampaikan, harus melihat hasil eksaminasi perkara Barnabas Suebu ini sebagai satu kesatuan dengan realitas, atau tidak bisa dipisah-pisahkan.
“Gambaran betapa pentingnya aturan-aturan menjadi kesatuan sehingga publik menyadari bahwa masalah eksaminasi, kekeliruan mengadili, harus dilihat satu napas dengan realitas,” ujarnya.
Chairman & Founder at Fundation For International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) ini lebih lanjut menyampaikan, bisa jadi putusan pengadilan terhadap Barnabas Suebu ini seperti puncak gunung es.
“Apa yang dialami Pak Bas [Barnabas Suebu] sebagai satu contoh dan berkumandang bahwa kasus Pak Bas ini simbolik,” katanya.
Buku ini menarik sebagai literatur atau bahan bacaan bagi para akademisi hukum, praktisi hukum, mahasiswa fakultas hukum, dan masyarakat umum yang ingin lebih memahami penegakan hukum dalam teori dan praktik.
Baca Juga: Tahukah Anda 5 Oktober Hari Apa? Momen Penting Si Pemilik Profesi dengan Tugas Mulia
Dalam ilmu hukum dapat juga digunakan istilah das sollen dan das sein. Das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan, sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Tidak selamanya antara das sollen dan das sein ini seiring sejalan, tetapi adakalanya terjadi kesenjangan seperti yang terjadi pada Perkara Barnabas Suebu.
Keynote Speech Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH, menyampaikan, eksaminasi terhadap suatu putusan pengadilan merupakan bentuk kontrol publik (social control), terhadap proses penegakan hukum melalui pengadilan.
“Pada dasarnya tujuan eksaminasi pengadilan secara umum adalah untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, baik menyangkut hukum materiil maupun hukum formilnya, serta apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terangnya.
Eksaminasi, menurut Gayus, dapat mendorong para hakim membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional, sebab secara langsung eksaminasi merupakan bentuk penilaian terhadap hakim.
“Harapan saya, buku ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran hukum untuk memperbaiki kualitas putusan pengadilan di kemudian hari. Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penulis yang bersedia meluangkan waktu dan pikirannya untuk menghasilkan karya-karya yang berguna bagi pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum, ” tutupnya.
Berita Terkait
-
Eksaminasi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Diserahkan ke Mahkamah Agung
-
Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan Eksaminasi Kasus Penyiraman Air Keras Novel, ICW: Jangan Kira Sudah Case Closed
-
Eksaminasi Vonis 2 Polisi Pelaku Teror Air Keras, Novel: Semoga Orang yang Biasa Manipulasi Bisa Berpikir Ulang
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante
-
3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti
-
Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?
-
Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya
-
Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review