Poptren.suara.com - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan, buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” karya Laksanto Utomo merupakan suatu tonggak untuk proses pendidikan hukum ke depan.
“Buku ini perlu disebarkan secara luas kepada masyarakat dan pemerintah,” kata Marzuki dalam acara peluncuran buku tersebut yang dihelat secara hybrid dari Kampus Magister Hukum Universitas Pancasila (UP), Jakarta, Selasa (3/10).
Menurutnya, buku ini harus disampaikan kepada pemerintah agar pemerintah merehabilitasi harkat dan martabat Barnabas Suebu, mengingat hasil dari eksaminasi terhadap putusan perkara yang bersangkutan.
“Masih ada satu lagi, yakni mengadukan ini kepada pemerintah untuk mendapatkan rehabilitasi, dimungkinkan rehabilitasi bagi yang bersangkutan,” katanya selaku salah satu pembicara kunci dalam acara ini.
Ia menyampaikan, harus melihat hasil eksaminasi perkara Barnabas Suebu ini sebagai satu kesatuan dengan realitas, atau tidak bisa dipisah-pisahkan.
“Gambaran betapa pentingnya aturan-aturan menjadi kesatuan sehingga publik menyadari bahwa masalah eksaminasi, kekeliruan mengadili, harus dilihat satu napas dengan realitas,” ujarnya.
Chairman & Founder at Fundation For International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) ini lebih lanjut menyampaikan, bisa jadi putusan pengadilan terhadap Barnabas Suebu ini seperti puncak gunung es.
“Apa yang dialami Pak Bas [Barnabas Suebu] sebagai satu contoh dan berkumandang bahwa kasus Pak Bas ini simbolik,” katanya.
Buku ini menarik sebagai literatur atau bahan bacaan bagi para akademisi hukum, praktisi hukum, mahasiswa fakultas hukum, dan masyarakat umum yang ingin lebih memahami penegakan hukum dalam teori dan praktik.
Baca Juga: Tahukah Anda 5 Oktober Hari Apa? Momen Penting Si Pemilik Profesi dengan Tugas Mulia
Dalam ilmu hukum dapat juga digunakan istilah das sollen dan das sein. Das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan, sedangkan das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Tidak selamanya antara das sollen dan das sein ini seiring sejalan, tetapi adakalanya terjadi kesenjangan seperti yang terjadi pada Perkara Barnabas Suebu.
Keynote Speech Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH, menyampaikan, eksaminasi terhadap suatu putusan pengadilan merupakan bentuk kontrol publik (social control), terhadap proses penegakan hukum melalui pengadilan.
“Pada dasarnya tujuan eksaminasi pengadilan secara umum adalah untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, baik menyangkut hukum materiil maupun hukum formilnya, serta apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terangnya.
Eksaminasi, menurut Gayus, dapat mendorong para hakim membuat putusan dengan pertimbangan yang baik dan profesional, sebab secara langsung eksaminasi merupakan bentuk penilaian terhadap hakim.
“Harapan saya, buku ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran hukum untuk memperbaiki kualitas putusan pengadilan di kemudian hari. Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penulis yang bersedia meluangkan waktu dan pikirannya untuk menghasilkan karya-karya yang berguna bagi pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum, ” tutupnya.
Berita Terkait
-
Eksaminasi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Diserahkan ke Mahkamah Agung
-
Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan Eksaminasi Kasus Penyiraman Air Keras Novel, ICW: Jangan Kira Sudah Case Closed
-
Eksaminasi Vonis 2 Polisi Pelaku Teror Air Keras, Novel: Semoga Orang yang Biasa Manipulasi Bisa Berpikir Ulang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana