Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyambut baik atas upaya dari Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan dan pakar untuk melakukan eksaminasi putusan penyiraman air keras. Novel menginginkan agar eksaminasi tersebut bisa menyadarkan para pihak yang melakukan manipulasi proses hukum bisa kembali memikirkan perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan semua dari YLBHI, KontraS, ICW, LBH Jakarta, terutama juga kepada para akademisi yang bersedia untuk melakukan eksaminasi atas perkara serangan kepada diri saya ini," kata Novel dalam Webinar Peluncuran Eksaminasi Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang disiarkan YouTube YLBHI, Selasa (19/4/2022).
Novel menekankan bahwa upaya mencari sinar kebenaran di balik proses hukum penyiraman air keras bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya. Akan tetapi, Novel ingin agar ke depannya tidak ada sikap kompromi terhadap segala kekerasan yang terjadi.
"Dengan adanya eksaminasi ini tentunya kita semua atau saya paling tidak berharap kita bisa membawa permasalahan-permasalahan ini ke ruang yang lebih terang," ujarnya.
"Kami berharap upaya-upaya ini bisa membuat orang-orang yang terbiasa melakukan manipulasi kemudian harus berpikir ulang karena tentunya pada suatu saat akan menjadi sorotan orang banyak dan itu akan menjadi hal yang sangat memalukan," sambungnya.
Novel mengaku kalau secara pribadi sudah memaafkan para pelaku yang melakukan penyiraman air keras kepadanya. Akan tetapi ia tetap menginginkan adanya penegakkan hukum secara objektif.
Pasalnya, Novel tidak mau kalau praktik kekerasan malah diulangi lagi ke depannya namun penegakkan hukumnya tidak bisa berjalan secara objektif.
"Saya tidak ingin memaklumi itu atau membiarkan karena memaklumi atau membiarkan itu membuat seperti saya sedang mengizinkan pelaku-pelaku itu kemudian melakukan hal serupa kepada orang lain lagi kan itu suatu hal yang sangat berbahaya," tegasnya.
Lebih lanjut, Novel berharap dengan adanya penyampaian eksaminasi putusan kasus penyiraman air keras ini, dapat membongkar fakta yang dikaburkan selama proses penegakkan hukum.
"Selain dari kasus itu sendiri bisa terungkap fakta yang sebenarnya siapa pelaku-pelaku yang sebenarnya termasuk aktor intelektualnya kita juga berharap bisa mencegah kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari."
Divonis 1 dan 2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa Ronny Bugis terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Berita Terkait
-
Menohok! Felix Siauw Bandingkan Sosok yang Dipukuli dengan Novel Baswedan: Bukan Masalah Kekerasan, Ini Ketidakadilan
-
Ade Armando dapat Dukungan dari Pejabat, Warganet Ungkit Kasus Novel Baswedan: Kehilangan Satu Matanya, Malah Dipecat
-
Lima Tahun Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, IM+57 Desak Jokowi Usut Aktor Intelektual Penyerangan
-
Buta Permanen Akibat Teror Air Keras, Novel Baswedan Segera Terbang ke Belanda untuk Periksa Mata Kirinya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf