Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyambut baik atas upaya dari Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan dan pakar untuk melakukan eksaminasi putusan penyiraman air keras. Novel menginginkan agar eksaminasi tersebut bisa menyadarkan para pihak yang melakukan manipulasi proses hukum bisa kembali memikirkan perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan semua dari YLBHI, KontraS, ICW, LBH Jakarta, terutama juga kepada para akademisi yang bersedia untuk melakukan eksaminasi atas perkara serangan kepada diri saya ini," kata Novel dalam Webinar Peluncuran Eksaminasi Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang disiarkan YouTube YLBHI, Selasa (19/4/2022).
Novel menekankan bahwa upaya mencari sinar kebenaran di balik proses hukum penyiraman air keras bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya. Akan tetapi, Novel ingin agar ke depannya tidak ada sikap kompromi terhadap segala kekerasan yang terjadi.
"Dengan adanya eksaminasi ini tentunya kita semua atau saya paling tidak berharap kita bisa membawa permasalahan-permasalahan ini ke ruang yang lebih terang," ujarnya.
"Kami berharap upaya-upaya ini bisa membuat orang-orang yang terbiasa melakukan manipulasi kemudian harus berpikir ulang karena tentunya pada suatu saat akan menjadi sorotan orang banyak dan itu akan menjadi hal yang sangat memalukan," sambungnya.
Novel mengaku kalau secara pribadi sudah memaafkan para pelaku yang melakukan penyiraman air keras kepadanya. Akan tetapi ia tetap menginginkan adanya penegakkan hukum secara objektif.
Pasalnya, Novel tidak mau kalau praktik kekerasan malah diulangi lagi ke depannya namun penegakkan hukumnya tidak bisa berjalan secara objektif.
"Saya tidak ingin memaklumi itu atau membiarkan karena memaklumi atau membiarkan itu membuat seperti saya sedang mengizinkan pelaku-pelaku itu kemudian melakukan hal serupa kepada orang lain lagi kan itu suatu hal yang sangat berbahaya," tegasnya.
Lebih lanjut, Novel berharap dengan adanya penyampaian eksaminasi putusan kasus penyiraman air keras ini, dapat membongkar fakta yang dikaburkan selama proses penegakkan hukum.
"Selain dari kasus itu sendiri bisa terungkap fakta yang sebenarnya siapa pelaku-pelaku yang sebenarnya termasuk aktor intelektualnya kita juga berharap bisa mencegah kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari."
Divonis 1 dan 2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa Ronny Bugis terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu sempat menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Berita Terkait
-
Menohok! Felix Siauw Bandingkan Sosok yang Dipukuli dengan Novel Baswedan: Bukan Masalah Kekerasan, Ini Ketidakadilan
-
Ade Armando dapat Dukungan dari Pejabat, Warganet Ungkit Kasus Novel Baswedan: Kehilangan Satu Matanya, Malah Dipecat
-
Lima Tahun Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, IM+57 Desak Jokowi Usut Aktor Intelektual Penyerangan
-
Buta Permanen Akibat Teror Air Keras, Novel Baswedan Segera Terbang ke Belanda untuk Periksa Mata Kirinya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana