Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyambut baik atas upaya dari Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan dan pakar untuk melakukan eksaminasi putusan penyiraman air keras. Novel menginginkan agar eksaminasi tersebut bisa menyadarkan para pihak yang melakukan manipulasi proses hukum bisa kembali memikirkan perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan semua dari YLBHI, KontraS, ICW, LBH Jakarta, terutama juga kepada para akademisi yang bersedia untuk melakukan eksaminasi atas perkara serangan kepada diri saya ini," kata Novel dalam Webinar Peluncuran Eksaminasi Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan yang disiarkan YouTube YLBHI, Selasa (19/4/2022).
Novel menekankan bahwa upaya mencari sinar kebenaran di balik proses hukum penyiraman air keras bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya. Akan tetapi, Novel ingin agar ke depannya tidak ada sikap kompromi terhadap segala kekerasan yang terjadi.
"Dengan adanya eksaminasi ini tentunya kita semua atau saya paling tidak berharap kita bisa membawa permasalahan-permasalahan ini ke ruang yang lebih terang," ujarnya.
"Kami berharap upaya-upaya ini bisa membuat orang-orang yang terbiasa melakukan manipulasi kemudian harus berpikir ulang karena tentunya pada suatu saat akan menjadi sorotan orang banyak dan itu akan menjadi hal yang sangat memalukan," sambungnya.
Novel mengaku kalau secara pribadi sudah memaafkan para pelaku yang melakukan penyiraman air keras kepadanya. Akan tetapi ia tetap menginginkan adanya penegakkan hukum secara objektif.
Pasalnya, Novel tidak mau kalau praktik kekerasan malah diulangi lagi ke depannya namun penegakkan hukumnya tidak bisa berjalan secara objektif.
"Saya tidak ingin memaklumi itu atau membiarkan karena memaklumi atau membiarkan itu membuat seperti saya sedang mengizinkan pelaku-pelaku itu kemudian melakukan hal serupa kepada orang lain lagi kan itu suatu hal yang sangat berbahaya," tegasnya.
Lebih lanjut, Novel berharap dengan adanya penyampaian eksaminasi putusan kasus penyiraman air keras ini, dapat membongkar fakta yang dikaburkan selama proses penegakkan hukum.
"Selain dari kasus itu sendiri bisa terungkap fakta yang sebenarnya siapa pelaku-pelaku yang sebenarnya termasuk aktor intelektualnya kita juga berharap bisa mencegah kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari."
Divonis 1 dan 2 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa Ronny Bugis terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Berita Terkait
-
Menohok! Felix Siauw Bandingkan Sosok yang Dipukuli dengan Novel Baswedan: Bukan Masalah Kekerasan, Ini Ketidakadilan
-
Ade Armando dapat Dukungan dari Pejabat, Warganet Ungkit Kasus Novel Baswedan: Kehilangan Satu Matanya, Malah Dipecat
-
Lima Tahun Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, IM+57 Desak Jokowi Usut Aktor Intelektual Penyerangan
-
Buta Permanen Akibat Teror Air Keras, Novel Baswedan Segera Terbang ke Belanda untuk Periksa Mata Kirinya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk