Suara.com - Ketua Umum Koperasi Pengusaha Transportasi Tomy Syavitra mengatakan bahwa sesuai dengan Regulasi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 mengenai transportasi online, para pengemudi online diwajibkan menjadi anggota koperasi.
Tomy membantah jika aturan tersebut malah jadi ajang pemerasan para sopir. Menurutnya, kebijakan itu dibuat justru untuk meningkatkan kemudahan para sopir.
"Seperti koperasi umumnya kan meminta iuran pokok dan wajib. Saat di awal memang anggota nanti belum akan merasakan hasil imbal balik melalui SHU (sisa hasil usaha), karena uangnya dipakai untuk kebutuhan operasional," kata Tomy, seperti siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (27/11/2017).
Tomy mengamini pernyataan Deputi Produk dan Pemasaran Kemenkop I Wayan Dipta yang mengatakan jika koperasi pada awal pendiriannya, uang iuran akan digunakan untuk biaya operasional, pembukaan cabang koperasi, mengurus perizinan, gaji pegawai dan lainnya.
"Sehingga tahun–tahun awal pendirian, koperasi tidak melakukan pembagian SHU, tetapi uang digunakan penekanannya pada penyelesaian izin," kata Tomy.
Dia menambahkan, uang iuran juga digunakan untuk membantu anggota saat mengurus izin, pengurusan SIM A Umum dan KIR.
Masuknya angkutan taksi online dalam wadah koperasi, kata dia, tidak ada bedanya dengan pengusaha angkutan umum yang membentuk wadah koperasi.
Tomy ingin mengklarifikasi dan memberi wawasan kepada mitra driver taksi online terkait Permenhub 108 tahun 2017.
Di Indonesia, ujarnya, sudah ada 250 perusahaan jasa, dan puluhan koperasi yang bergabung dalam bisnis taksi online ini yang puluhan ribu mitra driver taksi online se-Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence