Suara.com - Perusahaan taksi daring Uber masih mendiskusikan dengan pemerintah terkait peraturan baru angkutan sewa khusus, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami melakukan dialog yang cukup banyak dengan pemerintah, tapi tidak banyak yang bisa kami ungkapkan saat ini karena masih dalam proses dialog dan itu butuh waktu," kata Manajer Umum Uber untuk Kawasan Asia Tenggara dan Utara Chan Park dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Chan mengatakan pihaknya juga masih menjadi terkait peraturan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui peraturan tersebut.
"Ini juga yang kami pertimbangkan, tetapi akan ada selalu banyak cara untuk memastikan 'platform' kami bisa digunakan," katanya.
Terlepas setelah terbitnya peraturan baru tersebut, Chan mengaku akan tetap melakukan ekspansi bisnis yang saat ini sudah beroperasi di 34 kota dan tujuh provinsi.
"Pada 2017 ini kami memang fokus pada ekspansi pelayanan, tetap bukan hanya menambah kota, melainkan juga perbedaaan tipe demografi, karena itu kami lakukan banyak kerja sama, salah satunya dengan Tokopedia untuk Mengapa sebanyak mungkin pengguna di Indonesia," ujarnya.
Terkait jumlah pengemudi mitra saat ini, Chan menolak menyebutkan jumlahnya, tetapi akan terus meningkatkan pelayanan, seperti mempercepat waktu jemput.
"Kami melihat data dan memastikan apakah pengemudi bisa datang tepat waktu," ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa masih ada transisi pemberlakuan PM 108/2017 selama tiga bulan.
Baca Juga: Kini Tokopedia Sediakan Layanan Pesan Taksi dan Ojek Online Uber
"Taksi 'online' adalah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari keduanya, dan taksi resmi juga sudah berkontribusi banyak pada kehidupan kita, oleh karenanya kita buat payung hukum untuk keduanya agar terwujud kesetaraan," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat