Suara.com - Perusahaan taksi daring Uber masih mendiskusikan dengan pemerintah terkait peraturan baru angkutan sewa khusus, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami melakukan dialog yang cukup banyak dengan pemerintah, tapi tidak banyak yang bisa kami ungkapkan saat ini karena masih dalam proses dialog dan itu butuh waktu," kata Manajer Umum Uber untuk Kawasan Asia Tenggara dan Utara Chan Park dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Chan mengatakan pihaknya juga masih menjadi terkait peraturan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui peraturan tersebut.
"Ini juga yang kami pertimbangkan, tetapi akan ada selalu banyak cara untuk memastikan 'platform' kami bisa digunakan," katanya.
Terlepas setelah terbitnya peraturan baru tersebut, Chan mengaku akan tetap melakukan ekspansi bisnis yang saat ini sudah beroperasi di 34 kota dan tujuh provinsi.
"Pada 2017 ini kami memang fokus pada ekspansi pelayanan, tetap bukan hanya menambah kota, melainkan juga perbedaaan tipe demografi, karena itu kami lakukan banyak kerja sama, salah satunya dengan Tokopedia untuk Mengapa sebanyak mungkin pengguna di Indonesia," ujarnya.
Terkait jumlah pengemudi mitra saat ini, Chan menolak menyebutkan jumlahnya, tetapi akan terus meningkatkan pelayanan, seperti mempercepat waktu jemput.
"Kami melihat data dan memastikan apakah pengemudi bisa datang tepat waktu," ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa masih ada transisi pemberlakuan PM 108/2017 selama tiga bulan.
Baca Juga: Kini Tokopedia Sediakan Layanan Pesan Taksi dan Ojek Online Uber
"Taksi 'online' adalah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari keduanya, dan taksi resmi juga sudah berkontribusi banyak pada kehidupan kita, oleh karenanya kita buat payung hukum untuk keduanya agar terwujud kesetaraan," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Kenaikan Harga Pertamax Hantam Pengemudi Ojol, Pendapatan Terancam Tergerus
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026