Suara.com - Perusahaan taksi daring Uber masih mendiskusikan dengan pemerintah terkait peraturan baru angkutan sewa khusus, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami melakukan dialog yang cukup banyak dengan pemerintah, tapi tidak banyak yang bisa kami ungkapkan saat ini karena masih dalam proses dialog dan itu butuh waktu," kata Manajer Umum Uber untuk Kawasan Asia Tenggara dan Utara Chan Park dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Chan mengatakan pihaknya juga masih menjadi terkait peraturan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui peraturan tersebut.
"Ini juga yang kami pertimbangkan, tetapi akan ada selalu banyak cara untuk memastikan 'platform' kami bisa digunakan," katanya.
Terlepas setelah terbitnya peraturan baru tersebut, Chan mengaku akan tetap melakukan ekspansi bisnis yang saat ini sudah beroperasi di 34 kota dan tujuh provinsi.
"Pada 2017 ini kami memang fokus pada ekspansi pelayanan, tetap bukan hanya menambah kota, melainkan juga perbedaaan tipe demografi, karena itu kami lakukan banyak kerja sama, salah satunya dengan Tokopedia untuk Mengapa sebanyak mungkin pengguna di Indonesia," ujarnya.
Terkait jumlah pengemudi mitra saat ini, Chan menolak menyebutkan jumlahnya, tetapi akan terus meningkatkan pelayanan, seperti mempercepat waktu jemput.
"Kami melihat data dan memastikan apakah pengemudi bisa datang tepat waktu," ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa masih ada transisi pemberlakuan PM 108/2017 selama tiga bulan.
Baca Juga: Kini Tokopedia Sediakan Layanan Pesan Taksi dan Ojek Online Uber
"Taksi 'online' adalah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari keduanya, dan taksi resmi juga sudah berkontribusi banyak pada kehidupan kita, oleh karenanya kita buat payung hukum untuk keduanya agar terwujud kesetaraan," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
-
Modal Nge-Gojek di Bawah 15 Juta? 5 Motor Bekas Super Irit Ini Wajib Kamu Cek!
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor