Kata Prof. Dr. Agus Sardjono PP Nomor 56 Tahun 2021 memang dibuat untuk kepentingan musisi selaku pemilik hak cipta. Dia juga berharap diskusi ini menjadi bahan masukan dan dibahas secara terbuka.
"Tujuannya hanya satu, untuk kebaikan dan kesejahteraan pemilik hak cipta, karena mereka telah memberikan kontribusi yang besar kepada kebudayaan Indonesia, kepada masyarakat kita. Jadi tolong perhatian kita dalam penyusunan UU, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan rakyat," tutup Prof. Dr. Agus Sardjono.
Sementara Dr Dian Puji membahas soal kedudukan lembaga negara dan pertanggungjawaban keuangan LMKN. Dia menyoroti biaya operasional LMKN yang diambil dari royalti yang diperolehnya sebesar 20 persen paling banyak. Hal ini tidak terlepas dari status LMKN yang merupakan lembaga bantu pemerintah non-apbn.
"LMKN yang dibentuk menteri berdasarkan Pasal 18 ayat 1 PP No.56 tahun 2021 sehingga tugas dan susunannya diatur oleh menteri menyebabkan karakter hukumnya menjadi lembaga pemerintahan. Lembaga pemerintah, mau inti, pendukung, pembantu, semua harus menggunakan APBN, tidak boleh menggunakan mekanisme selain APBN," ucap Dr Dian.
Berita Terkait
-
Rian D'Masiv soal Royalti Musik: Kalau Adil, Musisi di Indonesia Sudah Kaya Raya!
-
Tak Serumit yang Dibayangkan, Ari Lasso Bongkar Cara Damai Selesaikan Royalti dengan Ahmad Dhani
-
Edukasi Sekaligus Sindiran, Ahmad Dhani Pamer Bayar Rp 55 Juta untuk Satu Lagu Barat
-
Masa Kejayaan Ring Back Tone, Maia Estianty Bisa Beli Rumah dari Hasil Royalti 1 Lagu
-
Suara Hati Musisi Menggema di KMI 2025, Giring Ganesha Desak Reformasi Pajak Royalti
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence