Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.
Diskusi ini bertujuan merumuskan elemen substantif yang akan menjadi dasar proposal Indonesia di forum internasional, sekaligus menjawab tantangan global seperti transparansi, akuntabilitas, dan distribusi royalti lintas negara. Perkembangan teknologi digital telah menciptakan ekosistem baru yang kompleks, sehingga pelindungan kekayaan intelektual perlu diperkuat melalui sistem yang mampu menjamin hak ekonomi kreator secara adil dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menegaskan pentingnya kolaborasi global dalam proses ini.
“Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat untuk hasil dan tantangan yang kita hadapi. Kami tahu bahwa ada banyak kondisi yang kurang baik secara geopolitik, tetapi tetap ada masalah yang sama dari negara berkembang maupun maju,” ujarnya pada Kamis, 26 Maret 2026 di Denpasar, Bali.
Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya membangun kesepahaman internasional. Dia juga menyatakan bahwa proposal ini secara substansi bukan hal yang sepenuhnya baru, tetapi belum ada yang betul-betul membuatnya menjadi perjanjian internasional. Ia juga menekankan pentingnya membangun aliansi dengan para kreator global, khususnya dari negara yang tidak berbahasa Inggris, yang menghadapi tantangan serupa.
“Kita tidak hanya melihat draft legally binding document, tetapi juga bagaimana kebanyakan negara akan setuju dengan draft ini. Saya ingin kita melihat ini sebagai lanjutan dari GRULAC, bukan hanya inisiatif kita. Saya yakin 100 persen bahwa tidak semua negara akan setuju, tetapi itu adalah hal yang normal,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyoroti urgensi pembaruan tata kelola hak cipta di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi digital, khususnya platform dan sistem berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi.
“Oleh karena itu, diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator.
Baca Juga: BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun
“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada pengakuan hak, tetapi harus memastikan bahwa para pencipta memperoleh remunerasi yang adil dan transparan. Untuk itu, penting bagi para kreator untuk mencatatkan karya mereka, memastikan kelengkapan metadata, serta memanfaatkan mekanisme pengelolaan royalti yang tersedia,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry Indrady, menjelaskan bahwa proposal Indonesia berfokus pada penguatan tata kelola global, bukan menciptakan hak baru.
“Kita ingin memastikan adanya transparansi, interoperabilitas data, serta mekanisme distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa isu utama yang diangkat adalah kesenjangan tata kelola dalam sistem royalti internasional.
“Masalah utama bukan pada kurangnya norma hukum, tetapi pada bagaimana sistem pengelolaan royalti lintas negara dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, kita mendorong adanya standar global yang menjamin aliran data yang konsisten, akurasi metadata, serta koordinasi antar lembaga,” lanjut Andry.
Melalui kegiatan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif nasional dan global. Masyarakat, khususnya para kreator, diimbau untuk secara aktif melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual, memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan karya, serta memanfaatkan sistem yang tersedia agar hak ekonomi mereka terlindungi secara optimal.
Berita Terkait
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Manemeng, Semangat Marenta Barmak Hidupkan UMKM & Klaster Usaha
-
BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI
-
Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum