Suara.com - Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) masa khidmat 2022-2027 resmi dilantik oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Rahmat Hidayat Pulungan, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (23/12).
Ketua PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fatayat NU merupakan organisasi yang strategis dengan struktur hingga tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.
"Sehingga organisasi ini juga sangat strategis dalam melakukan pemberdayaan maupun pendampingan terhadap masyarakat," ujar Margaret.
Termasuk dalam pelaksanaan Pemilu. Margaret menegaskan bahwa Fatayat NU akan mendukung caleg yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak-anak.
Ketua PP Fatayat NU terpilih dalam Kongres yang berlangsung di Palembang Juli 2022 lalu. Pengurus PP Fatayat NU disahkan melalui Surat Keputusan Nomor: 01A/PPFNU/SK/XII/2022 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Fatayat NU Hj Margaret Aliyatul Maimunah, pada Kamis (1/12).
Hadir dalam pelantikan tersebut Ida Fauziyah (Menteri Tenaga Kerja), Abdullah Azwar Anas (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Rustini Muhaimin Iskandar (Istri Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar), serta sejumlah Anggota DPR dan DPRD yakni Anggia Ermarini (Ketua PP Fatayat NU Masa Khidmah 2015-2022/ Komisi IX), Nur Nadlifah (Komisi IX), Neng Eem Marhamah (Komisi V), Arzetti Bilbina (Komisi IX), Farida Hidayati (Komisi XI), Fathan Subchi (Wakil Ketua Komisi XI), Erni Sugiyanti (DPRD Provinsi Jawa Barat).
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah ditunjuk menjadi Sekretaris Umum PP Fatayat NU Masa Bakti 2022-2027.
Ela menyampaikan bahwa ke depan Fatayat NU memiliki program-program yang akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Menurutnya ancaman resesi 2023 juga menjadi perhatian, mengingat resesi berpotensi memunculkan dampak kepada masyarakat kelas menengah dan kebawah.
Baca Juga: Halo Jokowi, Ini Usul Refly Harun Biar Tak Terus-terusan Dikambinghitamkan Soal Pemilu: Mudah Kan?
Berita Terkait
-
Halo Jokowi, Ini Usul Refly Harun Biar Tak Terus-terusan Dikambinghitamkan Soal Pemilu: Mudah Kan?
-
Siapa Bilang Ganjar Rela Keluar Partai demi 'Jegal' Anies? Refly Harun: Tanpa PDIP, Tidak Sakti!
-
PDIP Yakin Jokowi Tidak Gunakan Kekuasaan Mengintervensi Pemilu: yang Ribut PKS sama Demokrat
-
Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem
-
Erick Thohir Dituding Jor-joran Kampanye Politik, Fahri Hamzah: BUMN-nya Mampus, Menterinya Makin Populer
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung