Suara.com - Para pengusaha impor atau importir diingatkan untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan sepanjang momen Lebaran 2023. Hal itu mengingat adanya pelarangan truk sumbu 3 beroperasi saat Lebaran tahun ini.
Pelarangan tersebut akan berdampak pada banyaknya barang yang tertahan di pelabuhan, sehingga akan mengakibatkan adanya biaya tambahan, yang nilainya tidak kecil.
“Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir, jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan.
Menurutnya, surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya. Peraturan itu baru terbit pada tanggal 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023, jam 16.00 WIB.
“Karena pada saat itu, kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada tanggal 17-18 khususnya, terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.
Menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan, ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai peti kemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari. Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua.
“Jika itu terjadi, kepada kita, para penerima barang atau importir sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.
Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85.000/boks/hari. Sementara, untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp 285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 428.250/boks.
Hengky juga mengatakan, lamanya waktu pelarangan akan merugikan para importir, sebab bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan. Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.
Seperti diketahui, pada Lebaran 2023, pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk 3 sumbu, baik di jalan tol maupun non tol dari pada 17 April hingga 2 Mei 2023. Banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan akibat pelarangan truk 3 sumbu pada saat lebaran nanti, menurut Henky, bisa membuat para importir tidak bisa bersaing lagi di pasaran.
Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada saat momen Lebaran.
“Saya sebagai ketua asosiasi juga keberatan kalau pemerintah buat aturan kayak gitu. Kita sendiri juga keberatan karena adanya pembatasan terhadap angkutan logistik pada saat momen lebaran nanti,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim.
Dia mengatakan logistik itu bukan hanya sekedar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga. Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga memperingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait Lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya.
Berita Terkait
-
Kedelai di Kepri Naik Dua Kali Lipat, Wahyu Wahyudin: Diduga Permainan Importir
-
Ingin Mulai Usaha Jastip Barang dari Luar Negeri, Perhatikan dulu 7 Tips Ini.
-
Jadi Salah Satu Negara Penghasil Ban, Produsen Lokal Telah Kuasai Pasar Indonesia
-
Harga Kedelai Mahal, Importir Untung Besar?
-
Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat
-
Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata
-
Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI