Suara.com - Menghadapi krisis lingkungan, energi listrik menjadi pilihan. Perkembangan kendaraan listrik saat ini pesat.
Dengan ramah lingkungan perlu diimbangi ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), sebagai spot pengisian daya listrik kendaraan listrik, untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya kendaraan mereka.
Kini izin usaha SPKLU telah otomatis - pengusaha difasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha.
“Undang-Undang Cipta Kerja membuka kesempatan luas bagi investasi dan usaha di berbagai sektor. Upaya-upaya mengakselerasi usaha dengan tetap menjaga lingkungan hidup. Fasilitasi kemudahan berusaha sedang terus diupayakan. Skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify – perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel,” papar Kepala Badan Standardisasi LHK, Ary Sudijanto.
OSS-Online Single Submission-BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi.
Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan ringkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022 dan sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.
Dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) diluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM. KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.
Dalam rangkaian acara pembukaan Zona Biru - Energi Baru Terbarukan yang dihadiri dan dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri LHK, dan Menteri KUKM ini, dilakukan demonstrasi Kemudahan Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis melalui Sistim Amdalnet yang terintegrasi dengan Sistim OSS RBA.
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Sudah Saatnya Warga RI Pakai Kendaraan Listrik
Jika sebelumnya kegiatan ini merupakan risiko menengah tinggi, kini, kegiatan SPKLU ini merupakan kegiatan tingkat risiko lingkungan Menengah Rendah.
Data dan persyaratan yang telah disubmit pelaku usaha pada sistem OSS dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim Amdalnet yang telah tersedia form UKL-UPL standar spesifiknya yang kemudian akan dikirimkan ke sistim OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan Perizinan berusaha, sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA.
Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - service Level Arrangement waktu layanan paling lama 2 jam.
Berita Terkait
-
Wuling Andalkan Air ev di Pameran Khusus Kendaraan Listrik
-
Kolaborasi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik dengan Hadirkan EV Charging Station di Pusat Perbelanjaan
-
United E-Motor Hadirkan Beberapa Varian Motor Listrik, Ada yang Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah Loh!
-
Resmi Hadir di Yogyakarta, UNITED E-MOTOR Rilis Varian Motor Listrik Terjangkau untuk Masyarakat
-
InaRI Expo 2023, dari Riset dan Inovasi untuk Indonesia yang Lebih Baik
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence