Suara.com - Walau tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) menyatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum.
Hal ini mengingat depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menjadikan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
"Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Ketua Asdamindo, Erik Garnadi di Jakarta.
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC.
Dia melanjutkan, aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari Depot yang dikemas menggunakan galon PC.
Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Terkait kandungan kimia, Erik menegaskan bahwa semua jenis galon memiliki resiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan zat kimia berbahaya lainnya.
Kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya ada produsen yang beriklan menjelekkan galon polikarbonat, kata Erik.
Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar. Artinya, sambung dia, tidak perlu diberi label apapun.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi UMKM Kriya di Papua Pegunungan, Dekranas dan BKPM Gelar Pelatihan
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini. Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman kadarnya selama diizinkan oleh BPOM.”
Asdamindo menuntut BPOM menindak tegas pihak pihak yang menjelekkan galon PC di berbagai saluran komunikasi atau ketika promosi produk tertentu. Erik menegaskan bahwa aturan pelabelan BPA ini sangat diskriminatif dan menakuti masyarakat.
"Ini juga membuat kami pelaku DAM yang UMKM terancam kelangsungan hidup usahanya karena dijauhi masyarakat sehingga terganggu penjualan dan penghasilannya," katanya.
Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Kedua pasal meminta agar penyimpanan AMDK harus dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung. AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan'.
Peraturan tersebut dilahirkan dengan berbagai kontroversi. Pasalnya, para pakar menyebut bahwa penggunaan galon PC sangat aman sehingga tidak diperlukan pelabelan. Pakar lainnya menilai bahwa aturan tersebut diciptakan tak lepas dari persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.
Berita Terkait
-
Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital
-
ESDM Uji CNG 3 Kg, Pengganti LPG Subsidi Mulai Dites ke UMKM
-
BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan
-
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 dan Upaya Formalisasi Usaha Bagi UMKM
-
Merawat Tradisi Masyarakat Adat Baduy, Menembus Pasar Digital
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Bagaimana Cara Mengetahui Sunscreen yang Dipakai Benar-Benar Broad Spectrum?
-
Inovasi K3 Sektor Pelayaran, Verifikasi Dokumen Kerja Kini Cukup Pindai Barcode
-
Harga Parfum Pria Terbaik, dari Brand Lokal Murah hingga Merek Luxury
-
Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital
-
Kronologi Lengkap Aksi Simpang Gramedia Jogja, Sempat Alot Berdialog, hingga Dipukul Mundur Warga
-
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional dan Karhutla
-
Dokumen Fisik Mulai Ditinggalkan, Peruri Dorong Transaksi Properti Lebih Cepat
-
Sempat Diwarnai Semprotan Merica, Warga Pukul Mundur Massa Aksi di Simpang Gramedia Jogja
-
Xiaomi 18 Fold Siap Mengguncang Pasar HP Lipat: Bawa XRING O3, Layar Lebar, dan Baterai 6.000 mAh
-
Kemarau dan Hama Mengintai, Panen Cabai Terancam Anjlok