Suara.com - Walau tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) menyatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum.
Hal ini mengingat depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menjadikan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.
"Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Ketua Asdamindo, Erik Garnadi di Jakarta.
Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC.
Dia melanjutkan, aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari Depot yang dikemas menggunakan galon PC.
Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.
Terkait kandungan kimia, Erik menegaskan bahwa semua jenis galon memiliki resiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan zat kimia berbahaya lainnya.
Kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya ada produsen yang beriklan menjelekkan galon polikarbonat, kata Erik.
Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar. Artinya, sambung dia, tidak perlu diberi label apapun.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi UMKM Kriya di Papua Pegunungan, Dekranas dan BKPM Gelar Pelatihan
"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini. Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman kadarnya selama diizinkan oleh BPOM.”
Asdamindo menuntut BPOM menindak tegas pihak pihak yang menjelekkan galon PC di berbagai saluran komunikasi atau ketika promosi produk tertentu. Erik menegaskan bahwa aturan pelabelan BPA ini sangat diskriminatif dan menakuti masyarakat.
"Ini juga membuat kami pelaku DAM yang UMKM terancam kelangsungan hidup usahanya karena dijauhi masyarakat sehingga terganggu penjualan dan penghasilannya," katanya.
Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Kedua pasal meminta agar penyimpanan AMDK harus dilakukan di tempat bersih dan sejuk serta terhindar dari matahari langsung. AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan'.
Peraturan tersebut dilahirkan dengan berbagai kontroversi. Pasalnya, para pakar menyebut bahwa penggunaan galon PC sangat aman sehingga tidak diperlukan pelabelan. Pakar lainnya menilai bahwa aturan tersebut diciptakan tak lepas dari persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.
Berita Terkait
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
Menteri Maman: Masalah UMKM Bukan Modal, Tetapi Barang Impor China
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence