Bisnis / Makro
Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB
Ilustrasi UMKM. Foto Ist.
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memperketat aturan pemberian fasilitas tarif PPh final 0,5 persen UMKM.
  • Insentif PPh final kini hanya ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan badan usaha koperasi.
  • Badan usaha seperti CV dan PT konvensional baru tidak lagi menerima fasilitas, namun tetap berlaku masa transisi.

Suara.com - Pemerintah resmi memperketat pemberian fasilitas fiskal bagi pelaku usaha di tanah air. Melalui regulasi teranyar, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami perombakan mendasar.

Badan usaha baru berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, maupun Perseroan Terbatas (PT) biasa kini dipastikan tidak bisa lagi menikmati tarif instan tersebut.

Dalam beleid baru ini, pemerintah membatasi ruang lingkup penerima insentif. Fasilitas PPh final 0,5 persen tersebut kini diprioritaskan khusus untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT perorangan yang didirikan satu orang), serta badan usaha berbentuk koperasi. Batasan kriteria omzet maksimal tetap dipatok tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Restrukturisasi penerima insentif ini tertuang secara legal dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, yang memerinci klasifikasi wajib pajak dengan hak akses tarif final UMKM.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026.

Dampak langsung dari penerapan aturan baru ini membuat CV, firma, PT konvensional, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru dibentuk tidak lagi dimasukkan ke dalam klaster penerima kemudahan pajak final UMKM untuk periode pendaftaran baru.

Otoritas fiskal menilai penataan ulang ini diperlukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran. Kebijakan ini diarahkan bagi para pelaku ekonomi yang terindikasi masih memiliki keterbatasan teknis dalam menyelenggarakan sistem pembukuan formal maupun kepatuhan administrasi perpajakan.

Berdasarkan penjelasan resmi PP 20 Tahun 2026, simplifikasi penghitungan lewat tarif langsung ini dipertahankan bagi individu dan perseroan perorangan karena kelompok tersebut secara umum dianggap masih minim dalam aspek pengetahuan, keterampilan akuntansi, maupun alokasi waktu untuk merapikan laporan keuangan usaha.

"Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," tulis bagian penjelasan dokumen tersebut.

Baca Juga: OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM

Pemberian Masa Transisi bagi Pelaku Usaha Lama

Meskipun memangkas hak bagi badan usaha baru, pemerintah tetap menyediakan masa transisi bagi korporasi yang saat ini tengah berjalan menggunakan fasilitas PPh final merujuk pada aturan terdahulu, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022.

Aturan peralihan tersebut diakomodasi pada Pasal II huruf e PP 20 Tahun 2026. Klausul ini menegaskan bahwa CV, firma, BUMDes, maupun PT non-perorangan yang masa kedaluwarsa fasilitasnya belum habis, tetap diizinkan memanfaatkan skema tarif 0,5 persen tersebut sampai batas jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal rampung. Langkah ini diambil agar entitas bisnis lama tidak mengalami guncangan finansial mendadak pasca-terbitnya PP baru.

Dalam simulasi teknisnya, dicontohkan kasus CV AB yang terdaftar sebagai wajib pajak sejak 20 Juni 2023 dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar. Entitas CV ini dinyatakan masih legal menggunakan insentif PPh final hingga tahun pajak 2026 selesai, mengacu pada alokasi hak empat tahun pajak dari aturan lama.

"CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu 4 Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026," urai penjelasan penutup aturan perpajakan tersebut.

Load More