- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memperketat aturan pemberian fasilitas tarif PPh final 0,5 persen UMKM.
- Insentif PPh final kini hanya ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan badan usaha koperasi.
- Badan usaha seperti CV dan PT konvensional baru tidak lagi menerima fasilitas, namun tetap berlaku masa transisi.
Suara.com - Pemerintah resmi memperketat pemberian fasilitas fiskal bagi pelaku usaha di tanah air. Melalui regulasi teranyar, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami perombakan mendasar.
Badan usaha baru berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, maupun Perseroan Terbatas (PT) biasa kini dipastikan tidak bisa lagi menikmati tarif instan tersebut.
Dalam beleid baru ini, pemerintah membatasi ruang lingkup penerima insentif. Fasilitas PPh final 0,5 persen tersebut kini diprioritaskan khusus untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT perorangan yang didirikan satu orang), serta badan usaha berbentuk koperasi. Batasan kriteria omzet maksimal tetap dipatok tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Restrukturisasi penerima insentif ini tertuang secara legal dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, yang memerinci klasifikasi wajib pajak dengan hak akses tarif final UMKM.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026.
Dampak langsung dari penerapan aturan baru ini membuat CV, firma, PT konvensional, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru dibentuk tidak lagi dimasukkan ke dalam klaster penerima kemudahan pajak final UMKM untuk periode pendaftaran baru.
Otoritas fiskal menilai penataan ulang ini diperlukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran. Kebijakan ini diarahkan bagi para pelaku ekonomi yang terindikasi masih memiliki keterbatasan teknis dalam menyelenggarakan sistem pembukuan formal maupun kepatuhan administrasi perpajakan.
Berdasarkan penjelasan resmi PP 20 Tahun 2026, simplifikasi penghitungan lewat tarif langsung ini dipertahankan bagi individu dan perseroan perorangan karena kelompok tersebut secara umum dianggap masih minim dalam aspek pengetahuan, keterampilan akuntansi, maupun alokasi waktu untuk merapikan laporan keuangan usaha.
"Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," tulis bagian penjelasan dokumen tersebut.
Baca Juga: OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
Pemberian Masa Transisi bagi Pelaku Usaha Lama
Meskipun memangkas hak bagi badan usaha baru, pemerintah tetap menyediakan masa transisi bagi korporasi yang saat ini tengah berjalan menggunakan fasilitas PPh final merujuk pada aturan terdahulu, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan peralihan tersebut diakomodasi pada Pasal II huruf e PP 20 Tahun 2026. Klausul ini menegaskan bahwa CV, firma, BUMDes, maupun PT non-perorangan yang masa kedaluwarsa fasilitasnya belum habis, tetap diizinkan memanfaatkan skema tarif 0,5 persen tersebut sampai batas jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal rampung. Langkah ini diambil agar entitas bisnis lama tidak mengalami guncangan finansial mendadak pasca-terbitnya PP baru.
Dalam simulasi teknisnya, dicontohkan kasus CV AB yang terdaftar sebagai wajib pajak sejak 20 Juni 2023 dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar. Entitas CV ini dinyatakan masih legal menggunakan insentif PPh final hingga tahun pajak 2026 selesai, mengacu pada alokasi hak empat tahun pajak dari aturan lama.
"CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu 4 Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026," urai penjelasan penutup aturan perpajakan tersebut.
Berita Terkait
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran