JAKARTA - Polisi menahan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Adapun alasan penahanan ini, guna mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia menerangkan, mantan Menteri Pemuda dan Olharaga itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (5/8/2022).
Selain menahan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di Roy Suryo.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," katanya, Jumat (5/8/2022).
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tambahanya melansir dari PMJNEWS.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pasca hari ini Jumat (5/8/2022) ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan Polda Metro. Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
-
Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil
-
Harry Kane Bongkar Kalimat Sakral Thomas Tuchel Kalahkan Kroasia
-
PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M