/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Pelaku pembunuhan tukang ojek di Sukabumi (Sukabumiupdate.com)

SUKABUMI - Pelaku pembunuhan Salman, tukang ojek asal Bagbagan Simpenan, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan pelaku yang berinisial V (34) ini berawal dari ditemukannya jenazah Salman di Jurang Balewer Girimukti pada Rabu (3/8/2022). 

Setelah dilakukannya penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sempat diamankan Polsek Cisaat karena terlibat kasus lainnya. 

Tak hanya itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru selesai menjalani masa hukuman.

“Terimakasih untuk Reskrim Polres Sukabumi, Tim Resmob dan penyidik. Kami mengucapkan terimakasih juga back up dari reskrim Polda Jabar yang membuat kasus ini bisa terungkap. juga  terimakasih kerjasamanya backup reskrim Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota yang membantu kami mengamankan tersangka,” ucapnya melansir dari sukabumiupdate.com, Minggu (7/8/2022).

“Setelah kami melakukan otopsi dan pemeriksaan identitas, korban atas nama Salman umur 35 tahun pekerjaan tukang ojek, hasil otopsi ada luka tusuk di bagian perut yang mengenai tulang iga,” tambah Dedy.

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (23/7/2022). Korban membawa penumpang (pelaku) sekitar jam 14.00 WIB yang memintanya untuk diantarkan ke Girimukti.

“Setelah sampai di sekitar TKP, penumpang V ini minta turun dengan alasan untuk buang air kecil. Versi pelaku terjadi adu mulut dengan korban, terus V mengambil sajam di tasnya, Dan melakukan penusukan kepada korban," katanya.

“Pelaku kemudian merampas kalung yang didalamnya ada STNK. Membawa kabur kendaraan untuk digadaikan dengan harga Rp4 juta. Penerima gadainya masih DPO,” sambung Dedy.
 
Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan ini, lanjut Dedy dikarenakan motif ekonomi. Pasal yang dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga: Ada Situs Judi Online di Website Dinas Pariwisata Sukabumi, Diduga Perbuatan Hacker

“Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan saat diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan, dan motor yang dari korban sudah digadaikan, uang 4 juta digunakan untuk foya foya,” katanya.

“Untuk terencana atau tidak masih kami dalami, karena ekonomi cuman mau ngambil motornya saja, pelaku dan korban tidak saling kenal hanya pengen motornya saja dan menjadi penumpang ojek ke daerah Girimukti,” tambah Dedy.

Dedy menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan ormas. 

“Ini tidak ada kaitan dengan ormas, motif ekonomi, yang bersangkutan merupakan residivis perkara yang sebelumnya juga perkara pernah ditahan kasus curas juga mengambil kalung seorang ibu ibu di daerah Simpenan dan sudah dihukum dan dia keluar, dan kemarin di Polsek Cisaat diamankan dengan perkara kasus penipuan penggelapan, jadi tidak ada hubungannya dengan ormas yang lainnya,” pungkasnya. ***

Load More