/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:46 WIB
Karikatur Roy Suryo (Jabarnews.com)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo. Dalam hal ini, yang berhak memutuskan yakni penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait keputusan penangguhan ini merupakan wewenang dari pihak penyidik. Meski menurutnya, penangguhan penahanan ada dalam aturan hukum. 

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kami," ucapanya melansir dari PMJNews.com, Minggu (7/8/2022).

Dia menerangkan, apakah penangguhan tersebut diterima atau ditolak dalam praktiknya ada di tangan penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka," katanya.

Sebelumnya, Elza Syarief selaku Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan kliennya terhadap Kepolisian.

Elza menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo agar mendapatkan akses untuk menjalani pengobatan penyakit yang dialaminya. ***

Load More